Simpanan Giro

1. Pengertian simpanan giro
Dunia perdagangan yang semakin maju dan berkembang membutuhkan
sarana pembayaran transaksi yang cepat dan aman, baik itu transaksi tunai
maupun transaksi non tunai. Untuk itu lembaga keuangan dalam hal ini
perbankan menyediakan salah satu sarana untuk itu yaitu simpanan giro.
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan
di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih
tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan.
Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
2. Sarana Penarikan Simpanan Giro
Penarikan uang di simpanan atau rekening giro dapat dilakukan dengan
menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan
dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan
menggunakan cek, sedangkan bilyet giro digunakan untuk penarikan non
tunai.
a. Cek (Cheque)
Salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang
direkening giro adalah cek. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk
melakukan pembayaran.
Cek adalah surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang
kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek
tersebut. Artinya bank harus membayarkan kepada siapa saja (ada nama
seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke
bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun
pemindahbukuan. Penguangan cek tersebut juga dapat dilakukan di bank
yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya jika yang diuangkan
bukan di bank penerbit cek tersebut, maka prosesnya tidak dapat diambil
pada saat itu akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam
kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Bank
penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring
memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung
jarak dan sarana yang digunakan.
Agar cek memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-
syarat hukum sehingga memenuhi syarat sebagai cek. Syarat hukum dan
penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal 178.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
1) terdapat perkataan “CEK”
2) harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3) nama bank yang harus membayar (tertarik)
4) penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5) tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
1) tersedianya dana
2) ada materai yang cukup
3) jika ada coretan harus di tandattangani oleh pemberi cek
4) jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
5) memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
6) tandatangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh
(specimen)
7) tidak diblokir pihak berwenang
8) resi cek sudah kembali
9) endorsment cek sempurna
10)rekening belum ditutup
Disamping persyaratan diatas, penarikan dana dengan mempergunakan cek
juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi
cek. Jenis-jenis cek adalah:
1) Cek atas nama
Adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh
jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah
Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atasnama.
2) Cek atas unjuk
adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. Jadi
siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat
diuangkan oleh sipembawa cek.
3) Cek silang.
adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek
tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
4) Cek mundur
Adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut
juga cek yang belum jatuh tempo, contoh cek tanggal hari ini 6 Januari
2014 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2014.
5) Cek Kosong (blank cheque).
Adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro
b. Bilyet Giro (BG)
Bilyet giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan
namanya pada bank sama atau lain.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat
dilakukan antara lain :
1) pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
2) surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan
sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3) nama bank yang harus membayar (tertarik)
4) nama penerima dana dan nomor rekening
5) nama bank penerima dana
6) jumlah dana dalam angka dan huruf
7) penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8) tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan seperti :
1) masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2) bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai
tanggal effektif
3) bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai
tanggal penarikan
4) dan persyaratn lainnya.

3. Menghitung Jasa Giro
Setiap dana yang disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari
bank berupa bunga. Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan
diterima dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling
umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga
dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan. Selain
metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode saldo rata-
rata atau saldo harian.
Contoh perhitungannya sebagai berikut:
Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray selama bulan Mei 2013
Nama Nasabah : Tn. Ray
Nomor Rekening : 10.04.2013.10
- Tanggal 1 setor tunai Rp 10.000.000
- Tanggal 7 tarik dengan cek Rp 2.000.000
- Tanggal 10 setor tunai Rp 5.000.000
- Tanggal 14 setor kliring Rp 12.000.000
- Tanggal 16 tarik dengan BG Rp 5.000.000
- Tanggal 18 transfer ke luar beban rek Rp 3.000.000
- Tanggal 23 kliring masuk Rp 7.000.000
- Tanggal 29 setor dengan cek bank lain Rp 8.000.000
Pertanyaan:
Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ray selama bulan Meijika
bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga
17% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15%atas jasa giro. Buatlah
laporan rekening koran secara lengkap.
Jawab:
a. Rekening koran
Keterangan:
1. Sisi debet untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana
2. Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening
nasabah (kredit).
3. Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening
nasabah (debet)
4. Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG
dari bank lain (kredit)
5. Transfer masuk (debet) dan transfer keluar (Kredit)
b. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan Mei adalah Rp 8.000.000
Maka perhitungan bunga pada bulan Mei adalah:
Bunga =
17% x Rp 8.000.000
= Rp 113.333,-
12 bulan
Pajak = 15% x Rp 133.333,- = Rp 16.999,-
Bunga bersih bulan Mei = Rp 96.334,-
==========

c. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata-rata untuk bulan Mei adalah = 121.000.000
8
Maka bunga saldo rata-rata adalah = Rp 15.125.000
Bunga = 17% x 15.125.000
= 214.271 12 bulan
= 182.130

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTULAT AKUNTANSI

MAKALAH PSIKOLOGI PENDIIDKAN INTELEGENSI, BAKAT DAN MINAT

CBR PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK