AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 1 “LIKUIDASI PERSEKUTUAN USAHA”
AKUNTANSI
KEUANGAN LANJUTAN 1
“LIKUIDASI PERSEKUTUAN USAHA”
Disusun Oleh:
AL-WAHFI
SUHADA SIPAHUTAR
ANNE
NOVITA MANIK
Kelas
A 2015

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2017
BAB II
PEMBAHASAN
DEFENISI
LIKUIDASI
Proses likuidasi persekutuan firma biasanya terdiri
dari pencairan sebagian atau seluruh aktivitas menjadi uang kas, penyelesaian
dengan kreditor, dam pembagian sisa aktiva kepada kelompok pemilikan. Pencairan
aktiva menjadi uang kas disebut realisasi, sedangkan pembayaran atas klaim
disebut likuidasi. Istilah likuidasi juga digunakan dalam arti yang lebih luas
untuk menyatakan proses likuidasi secara lengkap.
Pada
likuidasi persekutuan firma, seorang akuntan harus mampu memberikan saran
mengenai pembagian yang layak atas aktiva diantara para sekutu. Pembagian yang
tak layak, yang menimbulkan pembayaran terlampau tinggi kepada pihak-pihak
tertentu dan merugikan pihak-pihak lain, dapat menimbulkan kewajiban pribadi
bagi orang lain yang diberi wewenang untuk melakukan pembagian aktiva itu.
PROSEDUR DALAM
LIKUIDASI
1. Rekening – rekening pembukuan harus
disesuaikan dan ditutup . Laba dan rugi bersih selama periode terakhir
diperhitungkan ke rekening modal masing – masing, sesudah itu perusahaan
dikatakan siap untuk dilikuditas.
2. Pada proses pengubahan aktiva menjadi
uang tunai ( cash ), apabila ada perbedaan nilai buku dan nilai realisasi yang
menunjukkan rugi atau laba maka harus dibagi diantara anggota sesuai dengan
perbandingan laba atau rugi. Saldo modal selanjutnya dijadikan sebagai dasar
penyelesaian.
3. Apabila dijumpai keadaan dimana salah
seorang anggota mempunyai saldo debit di dalam rekening modalnya, dilain pihak
ia mempunyai piutang kepada persekutuan maka piutang kepada persekutuan itu
dipakai untuk menutupi saldo debet rekening modal yang bersangkutan.
4. Apabila uang tunai telah tersedia untuk
di bagi maka pertama tama harus dibayarkan terlebih dahulu kepada kreditur
extern, baru setelah itu dibayarkan kepada rekening masing- masing anggota.
PEMBAYARAN
KEPADA SEKUTU SETELAH REALISASI SELESAI
Persekutuan
akuntansi yang ditempuh pada likuidasi persekutuan firma diilustrasikan dalam
makalah ini. Contohnya, diamsumsikan
pembagian kepada para sekutu dilakukan hanya setelah realisasi aktiva
diselesaikan sepenuhnya dan seluruh keuntungan atau kerugian realisasi diketahui.
Contoh pembagian pada para sekutu dilakukan selama likuidasi berlangsung dan
sebelum keuntungan atau kerugian diketahui.
Diasumsikan bahwa “firma A, B, C, dan D” memutuskan
untuk melikuidasi diri. Semua aktiva persekutuan firma ini harus dicairkan
menjadi uang kas A, B, C dan D membagi laba dan rugi dalam rasio masing-masing
30%, 30%, 20% dan 20%. Neraca yang disusun per 1 Mei 1987, tetap sebelum
likuidasi, melaporkan saldo sebagai berikut:
|
Aktiva
|
Kewajiban dan
Modal
|
|
Kas…………………………Rp. 10.000
|
Kewajiban……………………..Rp. 75.000
|
|
Aktiva
Lainnya…………….Rp. 180.000
|
Pinjaman
B……………………Rp. 6.000
|
|
|
Pinjaman
D……………………Rp. 5.000
|
|
|
Modal
A……………………….Rp. 42.000
|
|
|
Modal
B……………………….Rp. 31.500
|
|
|
Modal C……………………….Rp. 20.500
|
|
|
Modal
D……………………….Rp. 10.000
|
|
Total Aktiva Rp. 190.000
|
Total Kewajiban dan Modal Rp. 190.000
|
Contoh 1: Realisasi aktiva sebesar Rp. 140.000,
dengan kerugian realisasi dibebankan sepenuhnya pada perkiraan modal sekutu.
Contoh 2: Realisasi aktiva sebesar Rp. 120.000,
dengan kerugian realisasi mengharuskan pemindahan dari perkiraan pinjaman
sekutu ke perkiraan modalnya.
Contoh 3: Realisasi aktiva sebesar Rp. 100.000,
dengan kerugian realisasi menimbulkan kekurangan modal bagi seorang sekutu
saja.
Contoh 4: Realisasi aktiva sebesar Rp. 80.000,
dengan kerugian realisasi menimbulkan kekurangan modal bagi lebih daripada
seorang sekutu.
Contoh 5: Realisasi aktiva sebesar Rp. 60.000,
dengan uang kas yang tersedia tidak cukup untuk membayar kreditor:
a)
Apabila semua
sekutu solven secara pribadi
b)
Apabila sekutu
tertentu solven secara pribadi dan sekutu lainnya tidak
Kerugian
Realisasi Aktiva yang Dibebankan Sepenuhnya Pada Saldo Modal Sekutu
Contoh 1: asumsikan bahwa aktiva non-kas “firma A,
B, C dan D”, dengan nilai buku Rp. 180.000 direalisasi sebesar Rp. 140.000.
Kerugian sebesar Rp. 40.000 dibagikan dalam rasio laba-rugi. Saldo modal
masing-masing sekutu dalam hal ini cukup besar untuk menyerap total kerugian
realisasi. Dalam hal ini, pembagian uang kas tidak menimbulkan kesulitan. Uang
kas pertama-tama digunakan lebih dulu untuk membayar kreditor luar, kemudian
sisanya digunakan untuk membayar pinjaman para sekutu dan saldo modal mereka. Hal
ini diikhtisarkan dalam laporan likuidasi berikut:

Ayat-ayat jurnal untuk mencatat penjualan aktiva dan
pembagian uang kas adalah sebagai berikut:

Hal-hal penting yabg perlu dicatat dalam contoh di
atas adalah:
1.
Pembagian
kerugian realisasi aktiva di antara para sekutu dilakukan dengan cara yang sama
dengan pembagian rugi operasi. Jika realisasi aktiva memenuhi keuntungan maka
perkiraan modal sekutu harus dikredit. Apabila aktiva dijual dalam jumlah
partai, maka dapat kita buka sebuah perkiraan tersendiri untuk mengikhtisarkan
keuntungan dan kerugian yang timbul. Setelah semua aktiva direalisasi, maka
saldo debed atau kredit dalam perkiraan ini dipindahkan ke perkiraan modal
skeutu dalam rasio laba-rugi.
2.
Kreditor luar
harus dibayar lunas lebih dulu sebelum pada sekutu dibayar atas pinjaman maupun
saldo modal mereka.
3.
Kepentingan
bersih sekutu dalam aktiva persekutuan firma ditetapkan sebelum setiap
pembayaran kepada mereka dilakukan. Apabila buku-buku melaporkan jumlah yang
terhutang oleh perusahaan kepada para sekutu, sebagai akibat panjar ataupun
beban untuk barang-barang atau jasa-jasa, maka saldo ini akan diimbangi dengan
modal sekutu. Kemudian penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan jumlahh yang
dilaporkan dalam perkiraan pinjaman dan modal sekutu.
Kerugian
Realisasi Aktiva yang Menimbulkan Pemindahan perkiraan Pinjaman Seutu Ke
Perkiran Modalnya
Contoh 2: asumsikan bahwa aktiva nin kas “firma A,
B, C, dan D” direalisasikan sebesar Rp.120.000. Penjualan aktiva sebesar Rp.
120.000 ini menimbulkan kerugian sebesar Rp. 60.000 yang akan ditanggung oleh
para sekutu dalam rasio laba dan rugi. Pembagian kerugian ini mengharuskan
pembebanan kepada D sebesar Rp. 12.000 dan hal ini menimbulkan saldo debed
sebesar Rp. 2.000 dalam perkiraan modal D. Sebagai gantinya,D menanamankan
investasi tambahan Rp. 2.000, dengn memindahkan jumlah ini dari perkiraan
pinjamannya ke perkiraan modalnya. Kemudian para sekutu membayar dalam jumlah
yang sama dengan saldo perkiraan pinjaman dan modal mereka. Berikut ii adalah
proses laporan ikhtisar likuidasi.

Ayat jurnal untuk mencatat pembebanan pinjaman D
pada kekurangan modalnya akan berbunyi sebagai berikut:
|
Transaksi
|
Ayat Jurnalnya
|
|
Pemindahan
jumlah yang dibutuhkan untuk menutup kekurangan modal D dari perkiraan
pinjamannya ke perkiraan modalnya.
|
Pinjaman
D…………..Rp. 2.000
Modal D…………………Rp. 2.000
|
Kerugian
Realisasi Aktiva yang Menimblkan Kekurangan Modal bagi Seorang Sekutu Saja
Contoh 3: asumsikan, bahwa aktiva non kas dalam
contoh kita direalisasikan sebesar Rp. 100.000 dan hal ini menimbulkan kerugian
realisasi sebesar Rp. 80.000. Dalam pembagian kerugian realisasi sebesar Rp.
80.000, D dibebani Rp. 16.000. Hal ini menimbulkan saldo debed dalam perkiraan
modal D sebesar Rp. 6.000. Untuk mengimbangi seluruh jumlah dalam perkiraan
pinjaman D terhadap modalnya, dalam perkiraan modalnya, masih tersisa saldo
debed sebesar Rp. 1.000. Jika D membayar Rp. 1.000 kepada perusahaan pada saat
ini, maka kekurangan modalnya tertutup dan perusahaan dapat membagikan uang kepada
A, B dan C pada likuidasi akhir. Akan tetapi, jika perusahaan tidak berhasil
memperoleh kembali jumlah ini dari D, dan perusahaan memutuskan untuk
membagikan uang kas yang ada maka pembagian ini harus menetapkan kemungkinan,
bahwa D gagal untuk memenuhi kewajibannya kepada persekutuan firma. Kemudian,
uang kas tersedia harus dibagikan dengan suatu cara yang menimbulkan saldo
dalam perkiraan modal A, B, dan C, yang dapat menutup kerugian sebesar Rp.
1.000 per kas, maka jumlah ini dibayarkan kepada A,B dan C sesuai dengan saldo
dalam perkiraaan modal mereka.
Dibawah
ini terlihat laporan likuidasi yang didasarkan atas asumsi, bahwa D menyetorkan
jumlah kekurangan modalnya dan dnegan itu tersedia uang kas untuk dibagikan
kepada A,B dan C.

Dalam contoh ini, tersedia ang kas sebesar Rp.
35.000 untuk membayar A,B dan C, sementara itu gabungan saldo pinjaman dan
modal mereka berjumlah Rp. 36.000. Dalam menetapkan jumlah yabg harus
debayarkan kepada para sekutu ini, kerugian sebesar Rp. 1.000 yang ditutup oleh
A,B dan C dalam hal D insolvensi, harus diperhitungkan.
Jumlah yang harus dibayarkan kepada sekutu dapat
disebut sebagai kepentingan bebas. Kepentingan bebas ini dihitung dengan jalan
menyatukan saldo pinjaman dan modal masing-masing sekutu sebelum pembagian uang
kas dan mengurangkan dari jumlah ini setiap saldo yang harus tetap tersedia,
untuk menutup kerugian kerugian yang mungkin di masa mendatang. Hal ini
diperlihatkan dalam skedul berikut ini.
Apabila jumlah uang kas yang dapat dibayarkan kepada
sekutu ditetapkan, maka unag kas ini digunakan lebih dulu untuk membayar setiap
pinjaman beredar dan sisanya kemudian digunakanuntuk saldo modalnya. Akan
tetapi D tidak menerima uang kas atau saldo pinjamannya, walaupun dalam
kenytaannya sekutu kainnya menerimaa uang kas atau saldo pinjamannya, walaupun
dalam kenyataanya sekutu lainnya menerima pembayaran atas saldo modalny.
Prioritas hokum diberikan untuk meniadakan hak mengimbangi atas saldo pinjaman.
Pembagian uang kas dengan cara lainnya akan menimbulkan pembayaranyang terlalu
tinggi kepada sekutu tertentu dan pembayaran yang terlalu rendak kepada sekutu
lainnya, serta akan membutuhkan pemindahan uang kas di antara para sekutu jika
ternyata D gagal untuk memenuhi kewajibannya kepada perusahan.
Ayat-ayat jurnal untuk mencatat investasi tambahan D
dan pembagian jumlah ini kepada A, B, dan C berbunyi sebagai berikut:
|
Transaksi
|
Ayat Jurnal
|
|
Investasi
tambahan D untuk menutup kekurangan modalnya
|
Kas…………………Rp.
1.000
Modal D……………………Rp. 1.000
|
|
Pembayaran
kepada para sekutu dalam penyelesaian akhir
|
Modal
A……………Rp. 375
Modal
B……………Rp. 375
Modal
C……………Rp. 250
Kas…………………….Rp. 1.000
|
Jika
D melakukan penyelesaian langsung dengan sekutu lainnya, maka ayat jurnalnya
adalah sebagai berikut:
|
Transaksi
|
Ayat Jurnal
|
|
Pembayaran
langsung oleh D kepada A, B dan C dalam penyelesaian kewajibanya kepada
mereka
|
Modal
A……………Rp. 375
Modal
B……………Rp. 375
Modal
C……………Rp. 250
Modal D…………………….Rp. 1.000
|
Jika
perusahaan tidak dapat menagih klaimnya dari D, maka ayat jurnal untuk mencatat
kerugian adalah sebagai berikut:
|
Transaksi
|
Ayat Jurnal
|
|
Penghapusan
saldo piutang tak tertagih D terhadap modal A,B dan C, yang masing-masing
dalam rasio: 30:30:20
|
Modal
A……………Rp. 375
Modal
B……………Rp. 375
Modal
C……………Rp. 250
Modal D…………………….Rp. 1.000
|
Kerugian
Realisasi Aktiva yang Menimbulkan Kekurangan Modal Bagi Lebih Daripada Seorang
Sekutu
Contoh
4: asumsikan, bahwa aktiva non kas direalisasikan sebesar Rp. 80.000 dan hal
ini menimbulkan kerugian besar Rp. 100.000. dalam pembagian kerugian Rp.
100.000, perkiraan modal D dibebani sebesar Rp. 20.000. Hal ini menimbulkan
saldo debed sebesar Rp. 10.000 dalam perkiraan modal D. untuk mengimbangi
seluruh saldo pinjaman D sebesar Rp. 5.000 terhadap modal saldo debednya masih
menyisakan kekurangan modal sebesar Rp. 5.000. Jika jumlah Rp. 5.000
inidiperoleh kembali daroi D pada saat ini, mka kekurangan modal tertutupi dan
perusahaan dapat melikuidasi kegiatannya dengan membagikan uang kas kepada A, B
dan C. Sebaliknya, jika perusahaan tidak mampu memperoleh kembali jumlah Rp.
5.000 itu pada saat ini dan perusahaan memutuskan untuk mengembalikan uang kas
yang ada, maka kepentingan A,B dan C tetap dengan saldo yang cukup untuk
menutup kerugian yang mungkin akibat ketidakmampuan D memenuhi kewajibannya
kepada perusahaan. Penetapan kerugian seperti ini akan menimbulkan salodo debed
dalam perkiraan modal C. Dalam mengharapkan semua keuntungan, kemungkinan
erugian tambahan bagi A dan B perlu perhitungan.
Jika
D menyetorkan jumlah Rp. 5.000 tersebut, maka uang kas ini dapat dibagikan
kepada para sekutu sesuai dengan saldo yang dilaporkan dalam perkiraan modal.
Dalam hal ini, C tidak perlu menyerahkan setoran lebih lanjut. Dalam laporan
likuidasi yang terdapat pada gambar dibawah, kita asumsikan, bahwa D melakukan
investasi tambahan. Uang kas yang tersedia untuk membayar A, B dan C adalah
berjumlah Rp.15.000 , sementara gabungan saldo pinajamn dan modal ,ereka
seluruhnya Rp. 20.000. Dalam menentukan bagiamana uang kas ini dibagikan,
kepentingan bebas untuk masing-masing sekutu dihitung dalam skedul yang
menyertai laporan likuidasi seperti di bawah ini.


Kerugian yang mungkin sebesar Rp. 5.000, dalam hal
ini D insolvensi harus dipertimbangkan lebih dahulu karena A, B dan C berbagi
laba dalam rasio 30%, 30% dan 20%, maka rasio ini digunakan dalam menetapkan
kepentingan yang dibatasi untuk masing-masing sekutu sebesar Rp. 1.875, Rp.
1.875 dan Rp. 1.250. Akan tetapi, modal C tidak cukup untuk menutup bagiannya
dalam kerugian tambahan yang mungki diperhitungkan dalam kepentingan yang
dibatasi berikutnya, yang dapat ditetapkan bagi A dan B. Karena rasio laba/rugi
untuk A dan B adalah 30% dan 30%, maka pengurangan lebih lanjut sebesar Rp. 375
dapat ditetapkan pada A dan B untuk menetapkan kepentingan bebas mereka.
Pembagian
uang kas sebesar Rp. 15.000, yang dikembangkan dalam skedul yang menyertai
laporan likuidasi, menyebabkan pembayaran atas salso modal A sebelum pinjaman B
diselesaikan sepenuhnya. Jika B menegaskan, bahwa penyelesaian sepenuhnya
dilakukan atas saldo pinjamnannya sebelum uang kas digunakan untuk membayar
saldo modal, mengingat prioritas yang diberikan atas pinjaman sekutu tertentu
dalan Uniform Partnership Act, maka likuidator harus memperttimbangkan semua
kontingensi, yang dihadapi dalam pembubaran persekutuan firma. Kerugian di masa
mendatang akibat kegagalan untuk memperoleh kembali uang kas dari sekutu yang
deficit akan menimbulkan saldo debed dalam perkiraan modal B. Uang kas yang
dibayarkan kepada B dalam memenuhi saldo pinjamannya, kemudian akan diperoleh
kembali untuk menutup kekurangan modalnya dan kegagalan untuk memperoleh
kembali ini dapat menyebabkan likuidator bertanggung jawab kepada sekutun yang
menderita kerugian oleh pembagian uang kas yang terlalu cepat tersebut. Dalam
hal seperti itu, likuidator harus menetapkan salah satu prosedur sebagai
berikut:
1)
Menetapkan
prioritas hokum terhadap pinjaman sekutu tetapi membayar trustee atau wali
dengan ketentun, bahwa uang kas dapat diperoleh kembali untuk mengimbangi
kekurangna modal jika hal ini terjadi pada satu orang sekutu;
2)
Menangguhkan
penyelesaian sampai seluruh jumlah kerugian yang harus ditutup oleh
masing-masing sekutu dalam penyelesaian akhir, yang meliputi bebn yang timbul
dari kegagalan para sekutuuntuk memenuhi bagian mereka yang layak dalam
kerugian perusahaan , dinilai; kemudian saldo pinjaman dapat digunakan untuk
mengimbangi kekurangan modal dam pembagian uang kas dapat dilakukan.
3)
Membagikan uang
kas dengan suatu cara yang menetapkan kemungkinan kerugian di masa mendatang,
yang meliputi beban yang timbul dari kegagalan para sekutu untuk memenhi bagian
mereka yang layak dalam kerugian perusahaan; kemudian pembayaran atas saldo
pinjaman dan atas saldo modal dapat dicegah jika saldo seperti itu dibutuhkan
untuk menutup kerugian.
Realisai Aktiva
dengan Hasil Uang Kas yang Tidak Cukup untuk Membayar Para Kreditor
Contoh
5 (a): Asumsikan bahwa aktiva non kas “firma A, B, C dan D hanya terealisasi
sebesar Rp. 60.000. Selanjutnya asumsikan bahwa semua sekutu solven secara
pribadi dan memenuhi setiap kewajiban kepada perudahaan, yang mungkin timbul
dari likuidasi. Kerugian sebesar Rp. 120.000 debebankan terhadap saldo modal
skutu, dan uang kas yang ada sebesar Rp. 70.000 dibayarkan kepada kreditor.
Pengimbangan saldo pinjaman terhadap kekurangan modal dilakukan. Dalam hal ini,
para kreditor dengan total saldo sebesar Rp. 5.000 belum dibayar: A dan B
mempunyai kekayaan positif dalam perusahaan, masing-masing sebesar Rp. 6.000
dan Rp. 1.500, sementara C dan D berutang kepada perusahaan masing-masing
sebesar Rp. 3.500 dan Rp. 9.000. Jika C dan D membayar kepada perusahaan dalam
penyelesaian kewajiban mereka, maka uang kas sebesar Rp. 12.500 dapat dibagikan
kepada kreditor serta kepada A dan B dalam penyelesaian akhir. Dalam hal seperti
ini laporan likuidasi terbaca sebagai berikut:

Telah
ditemukan bahwa oleh karena yang timbul berhubungan dengan persekutuan
firma-kreditor, maka persekutuan firma ini tidak dipandang sebagai kesatuan
usaha tersendiri melainkan sebagai sebagai persekutuan orang-orang atau
perseorangan, sehingga sekutu secara pribadi bertangggungjawab akan kewajiban
perusahaan. Dalam contoh ditas, penyelesaian dengan kreditor dicapai melalui
setoran para sekutu yang defisit modal kepada persekutun fima. Akan tetapi, asumsikan
bahwa para kreditor telah mendapatkan aktiva persekutuan firma yang tidak cukup
untuk memenuhi secara tuntas kewajiban persekutuan firma dan dengan demikian
kreditor mengalihkan tuntutan mereka ke masaing-masing sekutu. Jika kreditor berhasil menagih saldo
yang terutang kepada mereka sebesar Rp. 5.000 dari A, maka kepentingan A
meningkat sebesar Rp. 5.000. pda penagihan akhir keuangan modal dari C dan D
masing-masing sebesar Rp. 5.300 dan Rp. 9.000, A akan dibayar Rp. 11.000 dan B
sebesar Rp. 1.500. Harus kita perhatikan bahwa likuidasi diselesaikan dengan
perolehan kembali seluruh kekurangan modal dari sekutu yang bersangkutan, maka hasil yang sama akan dicapai terlepas
dari siapa yang membayar kreditur. Pada masing-masing asumsi itu, A dan B
memperoleh kembali masing-masing sebesar Rp. 6.000 dan Rp. 1.500 serta C dan D
masing-masing sebesar Rp. 5.300 dan Rp. 9.000.
Contoh 5 (b): contoh diatas mengasumsikan bahwa
semua sekutu suatu solven secara pribadi dan mampu memenuhi setiap kewajiban
apapun yang timbul dlam pencapaian penyelesaian akhir. Akan tetapi, asumsikan
bahwa sekutu tertemtu insolven secara pribadi. Dalam hal ini UU mengharuskan
pengaturan aktiva, dengan prosedur yang haarus ditempuh sebagai berikut: Aktiva
persekutuan firma pertama kali harus digunakan lebil dulu dalam penyelesaian
atas kewajibannya sendiri, dan setiap
aktiva terpish masing-msing sekutu, pertama kali harus digunakna untuk
menyelesaikan kewajiban sekutu itu sendiri. Jadi para kreditor dan persekutuan
firma yang insolvennya hanya dapat mengklaim bagian dari harta benda terpisah
seorang sekutu, yang tidak dibutuhkan untuk pemenuhan kewajiban
pribadinya;kelebihan harta benda terpisah demikian dari kewajiban pridi dapat
di klaim oleh kreditor persekutuan firma, terlepas dari kepentingan sekutu
dalam persekutuan firma, apakah positif atau negatif. Sebaloknya, para
kreditor dari sekutu yang insolven,
dapat mengklaim harta benda persekutuan firma hanya setelah kreditur dibayar
lunas; akan tetapi, klaim para kreditur yang terpisah terbatas pada sisa
kepentingan positif sekutu tertentu. Uniform Pertnership Act menetapkan
ketentuan sberikut:
Apabila seorang sekutu pailit atau ahliwarisnya
indolven, maka klaim terhadap harta bendanaya yang terpisah akan berurutan
sebagai berikut:
·
Klaim yang harus
dibayar kepada kreditor terpisah
·
Klaim yang harus
dibayar kepada kreditor persekutuan firma
·
Klaim yang harus
dibayar kepada para sekutu lewat setoran
Kekurangan dalam perkiraan modal sekutu, dengan
dmeikian tidak diperhitungkan ke dalam total klaim kreditor terpisah, dimana
harta benda pribadi pertama kali digunakan untuk memenuhinya menurut Uniform
Pertnership Act, tetapi harus dipenuhi hanya setelah kreditor pribadi dan
persekutuan firma lainnya dibayar selyryhnya.
Untuk mengiustrasikan penerapan peraturan di atas
ini, kita asumsikan penjualan aktiva “firma A, B, C dan D” sebesar Rp. 560.000,
pembayaran kepada kreditor sebesar Rp. 70.000 dan pengemibangan saldo pinjaman
terhadap kekurangan modal. Kewajiban sebesar Rp. 5.000 tidak dibayar. Status
pribadi masing-masing sekutu pada saat ini beserta kepentingan mereka masing-masing,
baik positif maupun negative, diperlihatkan di bawah ini.
|
Sekutu
|
Status pribadi
masing;msing sekutu
|
Status
persekutuan firma
|
||
|
Aktiva
|
Kewajiban
|
kepentingan
dalam firma
|
Kewajiban
dalam firma
|
|
|
A
|
Rp. 10.000
|
Rp. 20.000
|
Rp. 6.000
|
|
|
B
|
20.000
|
15.000
|
1.500
|
|
|
C
|
25.000
|
15.000
|
|
Rp. 3.500
|
|
D
|
10.000
|
10.000
|
|
9.000
|
Aktiva pribadi A dan D
harus digunakan seluruhnya untuk membayar kepada kreditor pribadi. Akan tetapi,
aktiva pribadi B dan C melebihi utang pribadi mereka, kreditor persekutuan
firma memperoleh jaminan dari kedua sekutu ini untuk saldo klaim mereka.
Kenyataanya bahwa B mempunyai kepeningan positif dalam persekutuan firma yang
menyebabkan ia tak dapat menolak jika kreditur persekutuan firma mengalihkan
klai mereka kepadanaya. Di samping itu, kreditor pribadi A yang tidak dapat
dipenuhi seluruhnya dengan aktiva pribadi A, akan mengalihkan klaim mereka
lewat likuidasi akhir persekutuan firma dan penyelesaian akhir kepentingan A.
Asumsikan bahwa
kreditor persekutuan firma managih dai B. Sebelum para sekutu melakukan
penyelesaian akhir, kalim terhadap D, yang secara pribadi insolven, dihapuskan
dan membebani modal A, B, dan C dalam rasio 30:30:20, C yang berhutang kepada
persekutuan firma dan yang solven secara pribadi, membayar kepada A dan B, yang
memilki kekayaan yang positif dalam persekutuan firma: jumlah yang dapat
diperoleh kembali atas kepenting A digunakan untuk membayar kreditor
pribadinya. Dengan mengasumsikan penyelesaikan dengan cara ini, maka laporan
likuidasi akan diselesaikan sepeerti yang ditunjukkan berikut:
Jika sebagai pengganti
tagihan dari B, kreditor persekutuan firma menagih dari C, maka penyelesaian
akhir akan memberikan hasil bersih yang sama. B harus menyetor Rp. 1.875, yakni
selisih antara beban pada modalnya untuk kekurangan modal D sebesar Rp. 3.375;
C, setelah membayar kreditor pribadinya, harus menyetor Rp. 750 untuk menutup
kekurangan modalnya sebesar Rp. 750, yang terdiri dari saldo debed dalam
perkiraan modalnya sebesar Rp. 3.500, ditambah dengan beban untuk kekurangan
modal D sebesar Rp. 2.250. Setoran B dan C sebesar Rp. 2.625 akan dibayarkan
kepada A.
Komentar
Posting Komentar