AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 1 “LIKUIDASI PERSEKUTUAN USAHA”



AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 1

“LIKUIDASI PERSEKUTUAN USAHA”





Disusun Oleh:


AL-WAHFI SUHADA SIPAHUTAR
ANNE NOVITA MANIK




Kelas A 2015


logo-universitas-negeri-medan.jpeg






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
 2017

BAB II
PEMBAHASAN
DEFENISI LIKUIDASI
Proses likuidasi persekutuan firma biasanya terdiri dari pencairan sebagian atau seluruh aktivitas menjadi uang kas, penyelesaian dengan kreditor, dam pembagian sisa aktiva kepada kelompok pemilikan. Pencairan aktiva menjadi uang kas disebut realisasi, sedangkan pembayaran atas klaim disebut likuidasi. Istilah likuidasi juga digunakan dalam arti yang lebih luas untuk menyatakan proses likuidasi secara lengkap.
            Pada likuidasi persekutuan firma, seorang akuntan harus mampu memberikan saran mengenai pembagian yang layak atas aktiva diantara para sekutu. Pembagian yang tak layak, yang menimbulkan pembayaran terlampau tinggi kepada pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lain, dapat menimbulkan kewajiban pribadi bagi orang lain yang diberi wewenang untuk melakukan pembagian aktiva itu.
PROSEDUR DALAM LIKUIDASI
1.       Rekening – rekening pembukuan harus disesuaikan dan ditutup . Laba dan rugi bersih selama periode terakhir diperhitungkan ke rekening modal masing – masing, sesudah itu perusahaan dikatakan siap untuk dilikuditas.
2.       Pada proses pengubahan aktiva menjadi uang tunai ( cash ), apabila ada perbedaan nilai buku dan nilai realisasi yang menunjukkan rugi atau laba maka harus dibagi diantara anggota sesuai dengan perbandingan laba atau rugi. Saldo modal selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyelesaian.
3.       Apabila dijumpai keadaan dimana salah seorang anggota mempunyai saldo debit di dalam rekening modalnya, dilain pihak ia mempunyai piutang kepada persekutuan maka piutang kepada persekutuan itu dipakai untuk menutupi saldo debet rekening modal yang bersangkutan.
4.       Apabila uang tunai telah tersedia untuk di bagi maka pertama tama harus dibayarkan terlebih dahulu kepada kreditur extern, baru setelah itu dibayarkan kepada rekening masing- masing anggota.
PEMBAYARAN KEPADA SEKUTU SETELAH REALISASI SELESAI
            Persekutuan akuntansi yang ditempuh pada likuidasi persekutuan firma diilustrasikan dalam makalah ini. Contohnya, diamsumsikan  pembagian kepada para sekutu dilakukan hanya setelah realisasi aktiva diselesaikan sepenuhnya dan seluruh keuntungan atau kerugian realisasi diketahui. Contoh pembagian pada para sekutu dilakukan selama likuidasi berlangsung dan sebelum keuntungan atau kerugian diketahui.
Diasumsikan bahwa “firma A, B, C, dan D” memutuskan untuk melikuidasi diri. Semua aktiva persekutuan firma ini harus dicairkan menjadi uang kas A, B, C dan D membagi laba dan rugi dalam rasio masing-masing 30%, 30%, 20% dan 20%. Neraca yang disusun per 1 Mei 1987, tetap sebelum likuidasi, melaporkan saldo sebagai berikut:
Aktiva
Kewajiban dan Modal
Kas…………………………Rp.   10.000
Kewajiban……………………..Rp.  75.000
Aktiva Lainnya…………….Rp. 180.000
Pinjaman B……………………Rp.    6.000

Pinjaman D……………………Rp.    5.000

Modal A……………………….Rp.  42.000

Modal B……………………….Rp.  31.500

Modal C……………………….Rp.  20.500

Modal D……………………….Rp.  10.000
Total Aktiva                        Rp. 190.000
Total Kewajiban dan Modal  Rp. 190.000

Contoh 1: Realisasi aktiva sebesar Rp. 140.000, dengan kerugian realisasi dibebankan sepenuhnya pada perkiraan modal sekutu.
Contoh 2: Realisasi aktiva sebesar Rp. 120.000, dengan kerugian realisasi mengharuskan pemindahan dari perkiraan pinjaman sekutu ke perkiraan modalnya.
Contoh 3: Realisasi aktiva sebesar Rp. 100.000, dengan kerugian realisasi menimbulkan kekurangan modal bagi seorang sekutu saja.
Contoh 4: Realisasi aktiva sebesar Rp. 80.000, dengan kerugian realisasi menimbulkan kekurangan modal bagi lebih daripada seorang sekutu.
Contoh 5: Realisasi aktiva sebesar Rp. 60.000, dengan uang kas yang tersedia tidak cukup untuk membayar kreditor:
a)      Apabila semua sekutu solven secara pribadi
b)      Apabila sekutu tertentu solven secara pribadi dan sekutu lainnya tidak

Kerugian Realisasi Aktiva yang Dibebankan Sepenuhnya Pada Saldo Modal Sekutu
Contoh 1: asumsikan bahwa aktiva non-kas “firma A, B, C dan D”, dengan nilai buku Rp. 180.000 direalisasi sebesar Rp. 140.000. Kerugian sebesar Rp. 40.000 dibagikan dalam rasio laba-rugi. Saldo modal masing-masing sekutu dalam hal ini cukup besar untuk menyerap total kerugian realisasi. Dalam hal ini, pembagian uang kas tidak menimbulkan kesulitan. Uang kas pertama-tama digunakan lebih dulu untuk membayar kreditor luar, kemudian sisanya digunakan untuk membayar pinjaman para sekutu dan saldo modal mereka. Hal ini diikhtisarkan dalam laporan likuidasi berikut:
P_20170307_212839_1.jpg
Ayat-ayat jurnal untuk mencatat penjualan aktiva dan pembagian uang kas adalah sebagai berikut:

P_20170307_213108_1.jpg
Hal-hal penting yabg perlu dicatat dalam contoh di atas adalah:
1.      Pembagian kerugian realisasi aktiva di antara para sekutu dilakukan dengan cara yang sama dengan pembagian rugi operasi. Jika realisasi aktiva memenuhi keuntungan maka perkiraan modal sekutu harus dikredit. Apabila aktiva dijual dalam jumlah partai, maka dapat kita buka sebuah perkiraan tersendiri untuk mengikhtisarkan keuntungan dan kerugian yang timbul. Setelah semua aktiva direalisasi, maka saldo debed atau kredit dalam perkiraan ini dipindahkan ke perkiraan modal skeutu dalam rasio laba-rugi.
2.      Kreditor luar harus dibayar lunas lebih dulu sebelum pada sekutu dibayar atas pinjaman maupun saldo modal mereka.
3.      Kepentingan bersih sekutu dalam aktiva persekutuan firma ditetapkan sebelum setiap pembayaran kepada mereka dilakukan. Apabila buku-buku melaporkan jumlah yang terhutang oleh perusahaan kepada para sekutu, sebagai akibat panjar ataupun beban untuk barang-barang atau jasa-jasa, maka saldo ini akan diimbangi dengan modal sekutu. Kemudian penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan jumlahh yang dilaporkan dalam perkiraan pinjaman dan modal sekutu.

Kerugian Realisasi Aktiva yang Menimbulkan Pemindahan perkiraan Pinjaman Seutu Ke Perkiran Modalnya
Contoh 2: asumsikan bahwa aktiva nin kas “firma A, B, C, dan D” direalisasikan sebesar Rp.120.000. Penjualan aktiva sebesar Rp. 120.000 ini menimbulkan kerugian sebesar Rp. 60.000 yang akan ditanggung oleh para sekutu dalam rasio laba dan rugi. Pembagian kerugian ini mengharuskan pembebanan kepada D sebesar Rp. 12.000 dan hal ini menimbulkan saldo debed sebesar Rp. 2.000 dalam perkiraan modal D. Sebagai gantinya,D menanamankan investasi tambahan Rp. 2.000, dengn memindahkan jumlah ini dari perkiraan pinjamannya ke perkiraan modalnya. Kemudian para sekutu membayar dalam jumlah yang sama dengan saldo perkiraan pinjaman dan modal mereka. Berikut ii adalah proses laporan ikhtisar likuidasi.
P_20170307_213115_1.jpg
Ayat jurnal untuk mencatat pembebanan pinjaman D pada kekurangan modalnya akan berbunyi sebagai berikut:
Transaksi
Ayat Jurnalnya
Pemindahan jumlah yang dibutuhkan untuk menutup kekurangan modal D dari perkiraan pinjamannya ke perkiraan modalnya.
Pinjaman D…………..Rp. 2.000
             Modal D…………………Rp. 2.000

Kerugian Realisasi Aktiva yang Menimblkan Kekurangan Modal bagi Seorang Sekutu Saja
Contoh 3: asumsikan, bahwa aktiva non kas dalam contoh kita direalisasikan sebesar Rp. 100.000 dan hal ini menimbulkan kerugian realisasi sebesar Rp. 80.000. Dalam pembagian kerugian realisasi sebesar Rp. 80.000, D dibebani Rp. 16.000. Hal ini menimbulkan saldo debed dalam perkiraan modal D sebesar Rp. 6.000. Untuk mengimbangi seluruh jumlah dalam perkiraan pinjaman D terhadap modalnya, dalam perkiraan modalnya, masih tersisa saldo debed sebesar Rp. 1.000. Jika D membayar Rp. 1.000 kepada perusahaan pada saat ini, maka kekurangan modalnya tertutup dan perusahaan dapat membagikan uang kepada A, B dan C pada likuidasi akhir. Akan tetapi, jika perusahaan tidak berhasil memperoleh kembali jumlah ini dari D, dan perusahaan memutuskan untuk membagikan uang kas yang ada maka pembagian ini harus menetapkan kemungkinan, bahwa D gagal untuk memenuhi kewajibannya kepada persekutuan firma. Kemudian, uang kas tersedia harus dibagikan dengan suatu cara yang menimbulkan saldo dalam perkiraan modal A, B, dan C, yang dapat menutup kerugian sebesar Rp. 1.000 per kas, maka jumlah ini dibayarkan kepada A,B dan C sesuai dengan saldo dalam perkiraaan modal mereka.
            Dibawah ini terlihat laporan likuidasi yang didasarkan atas asumsi, bahwa D menyetorkan jumlah kekurangan modalnya dan dnegan itu tersedia uang kas untuk dibagikan kepada A,B dan C.
72.jpg
Dalam contoh ini, tersedia ang kas sebesar Rp. 35.000 untuk membayar A,B dan C, sementara itu gabungan saldo pinjaman dan modal mereka berjumlah Rp. 36.000. Dalam menetapkan jumlah yabg harus debayarkan kepada para sekutu ini, kerugian sebesar Rp. 1.000 yang ditutup oleh A,B dan C dalam hal D insolvensi, harus diperhitungkan.
Jumlah yang harus dibayarkan kepada sekutu dapat disebut sebagai kepentingan bebas. Kepentingan bebas ini dihitung dengan jalan menyatukan saldo pinjaman dan modal masing-masing sekutu sebelum pembagian uang kas dan mengurangkan dari jumlah ini setiap saldo yang harus tetap tersedia, untuk menutup kerugian kerugian yang mungkin di masa mendatang. Hal ini diperlihatkan dalam skedul berikut ini.
73.jpg 
Apabila jumlah uang kas yang dapat dibayarkan kepada sekutu ditetapkan, maka unag kas ini digunakan lebih dulu untuk membayar setiap pinjaman beredar dan sisanya kemudian digunakanuntuk saldo modalnya. Akan tetapi D tidak menerima uang kas atau saldo pinjamannya, walaupun dalam kenytaannya sekutu kainnya menerimaa uang kas atau saldo pinjamannya, walaupun dalam kenyataanya sekutu lainnya menerima pembayaran atas saldo modalny. Prioritas hokum diberikan untuk meniadakan hak mengimbangi atas saldo pinjaman. Pembagian uang kas dengan cara lainnya akan menimbulkan pembayaranyang terlalu tinggi kepada sekutu tertentu dan pembayaran yang terlalu rendak kepada sekutu lainnya, serta akan membutuhkan pemindahan uang kas di antara para sekutu jika ternyata D gagal untuk memenuhi kewajibannya kepada perusahan.
Ayat-ayat jurnal untuk mencatat investasi tambahan D dan pembagian jumlah ini kepada A, B, dan C berbunyi sebagai berikut:
Transaksi
Ayat Jurnal
Investasi tambahan D untuk menutup kekurangan modalnya
Kas…………………Rp. 1.000
      Modal D……………………Rp. 1.000
Pembayaran kepada para sekutu dalam penyelesaian akhir
Modal A……………Rp. 375
Modal B……………Rp. 375
Modal C……………Rp. 250
        Kas…………………….Rp. 1.000

            Jika D melakukan penyelesaian langsung dengan sekutu lainnya, maka ayat jurnalnya adalah sebagai berikut:
Transaksi
Ayat Jurnal
Pembayaran langsung oleh D kepada A, B dan C dalam penyelesaian kewajibanya kepada mereka
Modal A……………Rp. 375
Modal B……………Rp. 375
Modal C……………Rp. 250
     Modal D…………………….Rp. 1.000

            Jika perusahaan tidak dapat menagih klaimnya dari D, maka ayat jurnal untuk mencatat kerugian adalah sebagai berikut:
Transaksi
Ayat Jurnal
Penghapusan saldo piutang tak tertagih D terhadap modal A,B dan C, yang masing-masing dalam rasio: 30:30:20
Modal A……………Rp. 375
Modal B……………Rp. 375
Modal C……………Rp. 250
     Modal D…………………….Rp. 1.000

Kerugian Realisasi Aktiva yang Menimbulkan Kekurangan Modal Bagi Lebih Daripada Seorang Sekutu
            Contoh 4: asumsikan, bahwa aktiva non kas direalisasikan sebesar Rp. 80.000 dan hal ini menimbulkan kerugian besar Rp. 100.000. dalam pembagian kerugian Rp. 100.000, perkiraan modal D dibebani sebesar Rp. 20.000. Hal ini menimbulkan saldo debed sebesar Rp. 10.000 dalam perkiraan modal D. untuk mengimbangi seluruh saldo pinjaman D sebesar Rp. 5.000 terhadap modal saldo debednya masih menyisakan kekurangan modal sebesar Rp. 5.000. Jika jumlah Rp. 5.000 inidiperoleh kembali daroi D pada saat ini, mka kekurangan modal tertutupi dan perusahaan dapat melikuidasi kegiatannya dengan membagikan uang kas kepada A, B dan C. Sebaliknya, jika perusahaan tidak mampu memperoleh kembali jumlah Rp. 5.000 itu pada saat ini dan perusahaan memutuskan untuk mengembalikan uang kas yang ada, maka kepentingan A,B dan C tetap dengan saldo yang cukup untuk menutup kerugian yang mungkin akibat ketidakmampuan D memenuhi kewajibannya kepada perusahaan. Penetapan kerugian seperti ini akan menimbulkan salodo debed dalam perkiraan modal C. Dalam mengharapkan semua keuntungan, kemungkinan erugian tambahan bagi A dan B perlu perhitungan.
            Jika D menyetorkan jumlah Rp. 5.000 tersebut, maka uang kas ini dapat dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan saldo yang dilaporkan dalam perkiraan modal. Dalam hal ini, C tidak perlu menyerahkan setoran lebih lanjut. Dalam laporan likuidasi yang terdapat pada gambar dibawah, kita asumsikan, bahwa D melakukan investasi tambahan. Uang kas yang tersedia untuk membayar A, B dan C adalah berjumlah Rp.15.000 , sementara gabungan saldo pinajamn dan modal ,ereka seluruhnya Rp. 20.000. Dalam menentukan bagiamana uang kas ini dibagikan, kepentingan bebas untuk masing-masing sekutu dihitung dalam skedul yang menyertai laporan likuidasi seperti di bawah ini.
P_20170308_022849.jpg
            75 BAWAH.jpg
Kerugian yang mungkin sebesar Rp. 5.000, dalam hal ini D insolvensi harus dipertimbangkan lebih dahulu karena A, B dan C berbagi laba dalam rasio 30%, 30% dan 20%, maka rasio ini digunakan dalam menetapkan kepentingan yang dibatasi untuk masing-masing sekutu sebesar Rp. 1.875, Rp. 1.875 dan Rp. 1.250. Akan tetapi, modal C tidak cukup untuk menutup bagiannya dalam kerugian tambahan yang mungki diperhitungkan dalam kepentingan yang dibatasi berikutnya, yang dapat ditetapkan bagi A dan B. Karena rasio laba/rugi untuk A dan B adalah 30% dan 30%, maka pengurangan lebih lanjut sebesar Rp. 375 dapat ditetapkan pada A dan B untuk menetapkan kepentingan bebas mereka.
            Pembagian uang kas sebesar Rp. 15.000, yang dikembangkan dalam skedul yang menyertai laporan likuidasi, menyebabkan pembayaran atas salso modal A sebelum pinjaman B diselesaikan sepenuhnya. Jika B menegaskan, bahwa penyelesaian sepenuhnya dilakukan atas saldo pinjamnannya sebelum uang kas digunakan untuk membayar saldo modal, mengingat prioritas yang diberikan atas pinjaman sekutu tertentu dalan Uniform Partnership Act, maka likuidator harus memperttimbangkan semua kontingensi, yang dihadapi dalam pembubaran persekutuan firma. Kerugian di masa mendatang akibat kegagalan untuk memperoleh kembali uang kas dari sekutu yang deficit akan menimbulkan saldo debed dalam perkiraan modal B. Uang kas yang dibayarkan kepada B dalam memenuhi saldo pinjamannya, kemudian akan diperoleh kembali untuk menutup kekurangan modalnya dan kegagalan untuk memperoleh kembali ini dapat menyebabkan likuidator bertanggung jawab kepada sekutun yang menderita kerugian oleh pembagian uang kas yang terlalu cepat tersebut. Dalam hal seperti itu, likuidator harus menetapkan salah satu prosedur sebagai berikut:
1)      Menetapkan prioritas hokum terhadap pinjaman sekutu tetapi membayar trustee atau wali dengan ketentun, bahwa uang kas dapat diperoleh kembali untuk mengimbangi kekurangna modal jika hal ini terjadi pada satu orang sekutu;
2)      Menangguhkan penyelesaian sampai seluruh jumlah kerugian yang harus ditutup oleh masing-masing sekutu dalam penyelesaian akhir, yang meliputi bebn yang timbul dari kegagalan para sekutuuntuk memenuhi bagian mereka yang layak dalam kerugian perusahaan , dinilai; kemudian saldo pinjaman dapat digunakan untuk mengimbangi kekurangan modal dam pembagian uang kas dapat dilakukan.
3)      Membagikan uang kas dengan suatu cara yang menetapkan kemungkinan kerugian di masa mendatang, yang meliputi beban yang timbul dari kegagalan para sekutu untuk memenhi bagian mereka yang layak dalam kerugian perusahaan; kemudian pembayaran atas saldo pinjaman dan atas saldo modal dapat dicegah jika saldo seperti itu dibutuhkan untuk menutup kerugian.

Realisai Aktiva dengan Hasil Uang Kas yang Tidak Cukup untuk Membayar Para Kreditor
            Contoh 5 (a): Asumsikan bahwa aktiva non kas “firma A, B, C dan D hanya terealisasi sebesar Rp. 60.000. Selanjutnya asumsikan bahwa semua sekutu solven secara pribadi dan memenuhi setiap kewajiban kepada perudahaan, yang mungkin timbul dari likuidasi. Kerugian sebesar Rp. 120.000 debebankan terhadap saldo modal skutu, dan uang kas yang ada sebesar Rp. 70.000 dibayarkan kepada kreditor. Pengimbangan saldo pinjaman terhadap kekurangan modal dilakukan. Dalam hal ini, para kreditor dengan total saldo sebesar Rp. 5.000 belum dibayar: A dan B mempunyai kekayaan positif dalam perusahaan, masing-masing sebesar Rp. 6.000 dan Rp. 1.500, sementara C dan D berutang kepada perusahaan masing-masing sebesar Rp. 3.500 dan Rp. 9.000. Jika C dan D membayar kepada perusahaan dalam penyelesaian kewajiban mereka, maka uang kas sebesar Rp. 12.500 dapat dibagikan kepada kreditor serta kepada A dan B dalam penyelesaian akhir. Dalam hal seperti ini laporan likuidasi terbaca sebagai berikut:
77.jpg

            Telah ditemukan bahwa oleh karena yang timbul berhubungan dengan persekutuan firma-kreditor, maka persekutuan firma ini tidak dipandang sebagai kesatuan usaha tersendiri melainkan sebagai sebagai persekutuan orang-orang atau perseorangan, sehingga sekutu secara pribadi bertangggungjawab akan kewajiban perusahaan. Dalam contoh ditas, penyelesaian dengan kreditor dicapai melalui setoran para sekutu yang defisit modal kepada persekutun fima. Akan tetapi, asumsikan bahwa para kreditor telah mendapatkan aktiva persekutuan firma yang tidak cukup untuk memenuhi secara tuntas kewajiban persekutuan firma dan dengan demikian kreditor mengalihkan tuntutan mereka ke masaing-masing  sekutu. Jika kreditor berhasil menagih saldo yang terutang kepada mereka sebesar Rp. 5.000 dari A, maka kepentingan A meningkat sebesar Rp. 5.000. pda penagihan akhir keuangan modal dari C dan D masing-masing sebesar Rp. 5.300 dan Rp. 9.000, A akan dibayar Rp. 11.000 dan B sebesar Rp. 1.500. Harus kita perhatikan bahwa likuidasi diselesaikan dengan perolehan kembali seluruh kekurangan modal dari sekutu yang bersangkutan,  maka hasil yang sama akan dicapai terlepas dari siapa yang membayar kreditur. Pada masing-masing asumsi itu, A dan B memperoleh kembali masing-masing sebesar Rp. 6.000 dan Rp. 1.500 serta C dan D masing-masing sebesar Rp. 5.300 dan Rp. 9.000.
Contoh 5 (b): contoh diatas mengasumsikan bahwa semua sekutu suatu solven secara pribadi dan mampu memenuhi setiap kewajiban apapun yang timbul dlam pencapaian penyelesaian akhir. Akan tetapi, asumsikan bahwa sekutu tertemtu insolven secara pribadi. Dalam hal ini UU mengharuskan pengaturan aktiva, dengan prosedur yang haarus ditempuh sebagai berikut: Aktiva persekutuan firma pertama kali harus digunakan lebil dulu dalam penyelesaian atas kewajibannya sendiri,  dan setiap aktiva terpish masing-msing sekutu, pertama kali harus digunakna untuk menyelesaikan kewajiban sekutu itu sendiri. Jadi para kreditor dan persekutuan firma yang insolvennya hanya dapat mengklaim bagian dari harta benda terpisah seorang sekutu, yang tidak dibutuhkan untuk pemenuhan kewajiban pribadinya;kelebihan harta benda terpisah demikian dari kewajiban pridi dapat di klaim oleh kreditor persekutuan firma, terlepas dari kepentingan sekutu dalam persekutuan firma, apakah positif atau negatif. Sebaloknya, para kreditor  dari sekutu yang insolven, dapat mengklaim harta benda persekutuan firma hanya setelah kreditur dibayar lunas; akan tetapi, klaim para kreditur yang terpisah terbatas pada sisa kepentingan positif sekutu tertentu. Uniform Pertnership Act menetapkan ketentuan sberikut:
Apabila seorang sekutu pailit atau ahliwarisnya indolven, maka klaim terhadap harta bendanaya yang terpisah akan berurutan sebagai berikut:
·         Klaim yang harus dibayar kepada kreditor terpisah
·         Klaim yang harus dibayar kepada kreditor persekutuan firma
·         Klaim yang harus dibayar kepada para sekutu lewat setoran
Kekurangan dalam perkiraan modal sekutu, dengan dmeikian tidak diperhitungkan ke dalam total klaim kreditor terpisah, dimana harta benda pribadi pertama kali digunakan untuk memenuhinya menurut Uniform Pertnership Act, tetapi harus dipenuhi hanya setelah kreditor pribadi dan persekutuan firma lainnya dibayar selyryhnya.
Untuk mengiustrasikan penerapan peraturan di atas ini, kita asumsikan penjualan aktiva “firma A, B, C dan D” sebesar Rp. 560.000, pembayaran kepada kreditor sebesar Rp. 70.000 dan pengemibangan saldo pinjaman terhadap kekurangan modal. Kewajiban sebesar Rp. 5.000 tidak dibayar. Status pribadi masing-masing sekutu pada saat ini beserta kepentingan mereka masing-masing, baik positif maupun negative, diperlihatkan di bawah ini.
Sekutu
Status pribadi masing;msing sekutu
Status persekutuan firma
Aktiva
Kewajiban
kepentingan dalam firma
Kewajiban dalam firma
A
Rp. 10.000
Rp. 20.000
Rp. 6.000

B
      20.000
       15.000
      1.500

C
      25.000
       15.000

Rp. 3.500
D
      10.000
       10.000

      9.000

Aktiva pribadi A dan D harus digunakan seluruhnya untuk membayar kepada kreditor pribadi. Akan tetapi, aktiva pribadi B dan C melebihi utang pribadi mereka, kreditor persekutuan firma memperoleh jaminan dari kedua sekutu ini untuk saldo klaim mereka. Kenyataanya bahwa B mempunyai kepeningan positif dalam persekutuan firma yang menyebabkan ia tak dapat menolak jika kreditur persekutuan firma mengalihkan klai mereka kepadanaya. Di samping itu, kreditor pribadi A yang tidak dapat dipenuhi seluruhnya dengan aktiva pribadi A, akan mengalihkan klaim mereka lewat likuidasi akhir persekutuan firma dan penyelesaian akhir  kepentingan A.
Asumsikan bahwa kreditor persekutuan firma managih dai B. Sebelum para sekutu melakukan penyelesaian akhir, kalim terhadap D, yang secara pribadi insolven, dihapuskan dan membebani modal A, B, dan C dalam rasio 30:30:20, C yang berhutang kepada persekutuan firma dan yang solven secara pribadi, membayar kepada A dan B, yang memilki kekayaan yang positif dalam persekutuan firma: jumlah yang dapat diperoleh kembali atas kepenting A digunakan untuk membayar kreditor pribadinya. Dengan mengasumsikan penyelesaikan dengan cara ini, maka laporan likuidasi akan diselesaikan sepeerti yang ditunjukkan berikut:
                        79.jpg 
Jika sebagai pengganti tagihan dari B, kreditor persekutuan firma menagih dari C, maka penyelesaian akhir akan memberikan hasil bersih yang sama. B harus menyetor Rp. 1.875, yakni selisih antara beban pada modalnya untuk kekurangan modal D sebesar Rp. 3.375; C, setelah membayar kreditor pribadinya, harus menyetor Rp. 750 untuk menutup kekurangan modalnya sebesar Rp. 750, yang terdiri dari saldo debed dalam perkiraan modalnya sebesar Rp. 3.500, ditambah dengan beban untuk kekurangan modal D sebesar Rp. 2.250. Setoran B dan C sebesar Rp. 2.625 akan dibayarkan kepada A.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTULAT AKUNTANSI

MAKALAH PSIKOLOGI PENDIIDKAN INTELEGENSI, BAKAT DAN MINAT