HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS



Mata Kuliah:Hukum Bisnis

HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS

A.     KEAGENAN
Agen atau agent (bahasa inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi barang modal atau produk industri tertentu. Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
Hubungan Hukum Keagenan. Hubungan hukum antara agen dengan principal merupakan hubungan yang di bangun melalui mekanisme layanan lepas jual, disini hak milik atas produk yang dijual oleh agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen, karena pada prinsipnya agen telah memberi produk dari principal.
Perbedaan Pokok Agen dengan distributor
Perbedaan Pokok Agen dengan distributor menurut Nathan Weinstock (1987), seperti yang dikutip levi lana (dalam jurnal Hukum Bisnis 2001) membedakan secara tegas antara agen dengan distributor :
a) Distributor membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua resiko, sedangkan agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung jawab principal.
b) Distributor mendapat keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementara agen mendapat komisi.
c) Distributor bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen meminta pembayaran kembali atas biaya yang dikeluarkannya.
d) Sistem manajemen dan akuntasi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.
Sengketa-sengketa Keagenan
a) Perselisihan biasanya disebabkan terutama menyangkut tata cara pengakhiran (siapakah yang dimaksud dengan ‘pihak’; versi principal, pihak adalah hanya agen saja, sementara versi agen, pihak adalah baik principal maupun agen);
b) standar atau ukuran untuk menilai kegiatan yang tidak memuaskan dari pihak agen;
c) penunjukkan agen lain sebelum ada penyelesaian tuntas;
d) lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak keagenan;
e) masih ada anggapan baha agen hanyal sebatas working relationship, bukan sebagai partnership dari principal yang kemudian berujung pada habis manis sepah dibuang, setelah melakukan berbagai upaya untuk membangun channel of distribution, promosi, pemasaran, dan lain-lainnya.
            Road Map Keagenan
Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78, tanggal 9 Maret 1978
yang menetukan bahwa lamanya perjanjian harus dilakukan.
Keputusan Menteri Perindustrian No 295/M/SK/7/1982
tentang ketentuan ketentuan Keagenan Tunggal kendaraan Bermotor dan alat alat besar Pada Pasal 1 s/d 11
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.92/M/SK/3/1983 Tentang Prosedur  Permohonan dan Pengakuan Keangenan Tunggal terdapat pada Bab 3 Pasal 3,5 s/d pasal 8 dan Bab 4 Pasal 9 s/d 10
tentang pengklasifikasian lembaga keagenan dan distributor sesuai dengan perkembangan dan praktek  di lapangan
Kep.men  No 23 / 1998

Keputusan Meteri No.159/MPP/Kep/4/1998

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998 

Keputusan Menteri No.159/MPP/Kep/4/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Perdagangan

Contoh Keagenan
Prudential Indonesia
Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di Inggris. Sebagai bagian dari Grup yang berpengalaman lebih dari 167 tahun di industri asuransi jiwa, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
PT Prudential Life Assurance memiliki izin usaha di bidang asuransi jiwa patungan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor: 241/KMK.017/1995 tanggal 1 Juni 1995 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor: S.191/MK.6/2001 tanggal 6 Maret 2001 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S.614/MK.6/2001 tanggal 23 Oktober 2001 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S-9077/BL/2008 tanggal 19 Desember 2008.
Sejak peluncuran produk asuransi terkait investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori produk tersebut di Indonesia. Prudential Indonesia menyediakan berbagai produk dan layanan yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan keuangan para nasabahnya di Indonesia.
Sampai 31 Desember 2015, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang. Prudential Indonesia melayani lebih dari 2,5 juta nasabah melalui lebih dari 251.000 tenaga pemasar di 394 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di seluruh Nusantara termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam dan Bali.
.
B.FRANCHISING (HAK MONOPOLI)
Franchising adalah merupakan salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya di bidang restoran cepat saji, hotel, Copy Contek, Kantor broker untuk real estate, salon maupun jenis jasa konsultasi lainnya. Franchising adalah pemilik dari sebuah merk dagang/nama dagang, sebuah rahasia dagang, patent, atau sebuah produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut “Franchisee”) untuk menjual atau memberi pelayanan dari produk dibawah nama Franchisor (royalti) terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Franchisee dan Franchisor merupakan dua pihak yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Disamping beberapa jenis kontrak seperti tersebut diatas KUH Perdata juga mengenal istilah lain dari kontrak untuk:
* kontrak jual beli
* kontrak sewa-menyewa
* pemberian atau hibah (schenking)
* perseroan (maatschap)
* kontrak pinjam-meminjam
* kontrak penanggungan utang (borgtocht)
* kontrak kerja
* kontrak pembiayaan
Berakhirnya Kontrak
Kontrak dapat berakhir karena:
a. pembayaran
b. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat.
c. pembaruan utang
d. kompensasi
e. percampuran utang
f. pembebasan utang
g. hapusnya produk yang dimaksudkan dalam kontrak
h. pembatalan kontrak
i. akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
j. lewat waktu
Road Map franchising (hak monopoli
PP No 16 Tahun 1997

Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan  RI No.259/MPP/KEP/7/1997

UU No.30  tahun 2000

PP No 42 Tahun 2007

Contoh Franchising (Hak Monopoli)
J.Co Donut & Coffee
Bisnis-J-Co-Donut-Coffee
Di tahun 1968, gerai penjual donat bernama American Donut menjadi pelopor penjualan donat dengan mesin otomatis. Hal ini juga menjadi salah satu pelopor munculnya berbagai gerai donat modern di Indonesia. Dari sekian banyak gerai donat modern, kita tentu sangat familiar dengan J.Co Donut & Coffee.
J.Co Donut & Coffee didirikan oleh salah seorang pengusaha salon asli Indonesia bernama Johnny Andrean. Ide untuk mendirikan J.Co Donut & Coffee berawal dari kebiasaan Johnny yang sering melakukan perjalanan bisnis ke Amerika Serikat. Kala itu Johnny gemar mencicipi berbagai donat khas Amerika. Dari kegemarannya tersebut, Johnny mulai terinspirasi untuk memulai bisnis donat khas Amerika. Dari ide bisnis donat tersebut, awalnya Johnny berniat untuk menjalin kerjasama dengan waralaba donat asli Amerika. Namun ternyata harapan tersebut tak jadi diwujudkan karena adanya keterbatasan seputar varian produk dan proses pemantauan kualitas. Akhirnya Johnny Andrean memutuskan untuk memulai bisnis donatnya secara independen.
Setelah melalui serangtaian proses yang panjang untuk mematangkan konsep  bisnisnya, akhirnya pada 26 juni 2005 gerai J.Co Donut & Coffe yang pertama resmmmi di buka di kawasan supermall Karawaci Tanggerang. Karena gerai ini mampu menarik perhatian dan minat masyarakat. Keberhasilan J.Co Donut & Coffe kemudian mengiringi pembukaan gerai- gerai J.Co Donut & Coffe  di daerah lainnya. Hanya dalam 1 tahun J.Co Donut & Coffe sudah berhasil membuaka 16 gerai dengan jumlah karyawan gerai mencapai 450 orang. beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Makasar, Medan, dan Di Pekan Baru 
C. JOIN VENTURE
Menurut pandangan seorang ahli hukum, Joint Venture adalah kerjasama sementara, yaitu suatu macam Partnership (perserikatan) yang bersifat sementara. Join Venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian berkala (contractueel).
Operasional dari Joint Venture
Operasional dari Joint Venture adalah:
1.      mencoba memanfaatkan modal asing yang berasal dari luar negeri,
2.      mencoba untuk memanfaatkan teknologi yang berasal dari luar negeri
3.      mencoba untuk memanfaatkan kapasitas manajemen berasal dari luar negeri.
Alasan Pembentukan joint venture
Alasan Pembentukan joint venture
1.      Ingin membangun perusahaan yang lebih kuat
2.      Adanya pembagian biaya dan resiko
3.      Memperbaiki akses sumber finansial atau modal
4.      Pertimbangan ekonomi dan keuntungan
Road Map Joint Venture
Pasal 23 UU No 1 Tahun 1967 
Tentang penanaman modal Asing
PP No 17 Tahun 1992 jo
tentang pemilik saham perusahaan penanam modal Asing
PP No.7 Tahun 1993 
tentang pemilik saham perusahaan penanam modal Asing
PP No 20 Tahun 1994
tentang pemilikan saham dalam  perusahaaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
SK Menteri Negraa penggerak dana investasi /ketuabadan kordinasi  penanaman modal No 15/SK/1994 
tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan  yang didirikan dalam rangka  penanaman modal asing
UU No 25 tahun 2007
tentang penanaman modal
Peraturan presiden  No.90 Tahun 2007
tentang kordinasi Penanama Modal
Peraturan kepala BKPM No.13 tahun
2009 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelksanaan Penanaman modal
Contoh Joint Venture
Joint Venture Telkom Indonesia dan Telstra Garap Pasar Managed Solution di Indonesia
            Akhir pekan lalu Telkom Indonesia dan Telstra telah merampungkan sebuah kesepakatan perusahaan patungan (Joint Venture) untuk menyediakan solusi  terintegrasi mulai dari jaringan hingga aplikasi dan layanan di atasnya (Network Application and Services - NAS) bagi perusahaan Indonesia, perusahaan multi-nasional dan perusahaan Australia yang beroperasi di Indonesia.
NAS yang akan disediakan oleh Joint Venture ini akan mendukung kelangsungan bisnis, efisiensi operasional, peningkatan produktifitas serta melindungi informasi bisnis sehingga memudahkan perusahaan untuk lebih fokus terhadap bisnis serta pelanggan utamanya.Global Enterprise dan Services Group Executive Telstra, Brendon Riley, mengatakan bahwa Joint Venture ini menyatukan dua penyedia layanan telekomunikasi dan layanan enterprise terkemuka di kawasan ini ke dalam sebuah strategic partnership untuk memberikan NAS bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.
            “JV merupakan langkah penting dalam strategi Telstra di Asia dan sejalan dengan tujuan kami dalam membangun pertumbuhan bisnis baru dengan memanfaatkan kekuatan dari kemampuan NAS yang unik. Kami sangat antusias untuk membangun pasar baru dari solusi enterprise dengan Telkom,” ucap Riley.
 “JV juga menawarkan sebuah layanan integrated end-to-end, yang merupakan solusi unik di pasar Indonesia dengan mengintegrasikan NAS dengan menggunakan konektivitas Telkom dan dijual melalui tim penjualan dari Telkom Indonesia dan Telstra.” tambah Riley.”
Joint Venture ini bertujuan untuk melayani solusi NAS bagi pelanggan enterprise di Indonesia mulai tahun 2015.

D. BOT (BUILD OPERATE TRANSFER (BANGUN GUNA SERAH)
Yang dimaksud dengan Bentuk Pola Bangun Guna Serah (Built, Operate and Transfer/BOT ) adalah pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara/Daerah yang dilimpahkan pengelolaannya kepada Perum atau Perusahaan daerah berupa tanah oleh pihak lain, dengan cara pihak lain tersebut membangun bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya di atas tanah tersebut, serta mendayagunakan dalam jangka waktu 20-30 tahun sesuai diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan No. 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994, untuk kemudian menyerahkan kembali tanah, bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya tersebut beserta pendayagunaannya kepada Pemilik atau pihak pertama setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati.
Perjanjian meliputi transaksi pembangunanBangunan diatas Tanah oleh dan sepenuhnya atas biaya Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, untuk mana Pihak Kedua diberi imbalan dalam bentuk hak pengoperasian Bangunan Supermarket dan menarik hasil dari pengoperasian tersebut selama jangka waktu pengoperasian, serta menyerahkan kembali Bangunan serta hak pengopersiaannya kepada Pihak Pertama setelah jangka waktu pengoperasian berakhir.


Kewajiban dan hak masing-masing pihak
1. Pihak Pertama berkewajiban untuk:
a)      Menyiapkan dan menyerahkan tanah sebagaimana dalam keadaan kosong dan bebas dari ikatan hukum dengan pihak lain kepada Pihak Kedua dengan suatu Berita Acara Penyerahan yang akan dilampirkan pada dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
b)      Membantu kelancaran pengurusan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut tercatat atas nama Pihak Kedua, serta membantu kelancaran pengurusan penyelesaian perizinan-perizinan dalam rangka pendirian sarana yang diperlukan antara lain, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), H.O., Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), atas biaya Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua berkewajiban untuk:
a)      Melaksanakan pembangunan Bangunan sebagaimana dimaksud sampai selesai dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah keluarnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pihak Kedua di atas tanah sertifikat Hak Milik atas nama Pihak Pertama, sebagai masa kontruksi.
b)      Membayar biaya pengadaan tanah.
c)       Menyetorkan bagian keuntungan setiap tahun kepada Pihak Pertama.
d)     Membayar kompensasi atas pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Pihak Kedua diatas Hak Milik atas nama Pihak Pertama.
e)      Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f)       Mengadakan renovasi Bangunan dan sarana penunjangnya sekurang-kurangnya tiap 5 (lima) than sekali.
g)      Mengansuransikan bangunan tersebut pada Perusahaan Asuransi sejak pembangunan dimulai sampai dengan berakhirnya kerjasama.
h)      Menyerahkan kembali Bangunan dan hak pengoperasian kepada Pihak Pertama setelah berakhirnya jangka waktu pengoperasian dalam keadaan baik dan dapat berfungsi secara maksimal.
i)        Pihak Kedua berhak menjaminkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pihak Kedua di atas Hak Milik atas nama Pihak Pertama pada Bank/Lembaga Keuangan lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
j)        Resiko finansial yang diakibatkan oleh transaksi antara Pihak Kedua dengan Bank/Lembaga Keuangan maupun pihak-pihak lain menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pemutusan Perjanjian
1. Perjanjian dapat diputuskan apabila:
a.    Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhirinya dan dituangkan dalam persetujuan tertulis.
b.    Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pembangunan Bangunan.
c.    Terjadi keadaan memaksa (force majeure) dan perjanjian ini disepakati untuk diakhiri.
2. Pemutusan Perjanjian ini dapat terjadi pada masa pembangunan Bangunan maupun pada masa pengoperasian Bangunan Supermarket.

Penyerahan Kembali Bangunan dan Hak Pengoperasian
1. Dalam jangka waktu 6(enam) bulan sebelum Perjanjian berakhir. Kedua belah pihak harus melakukan penelitian dan evaluasi terhadap asset dan hutang-piutang yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
2. Dalam hal pelaksanaan Perjanjian ini berlangsung dengan lancar dan tertib dan jangka waktu pengoperasian berakhir, maka dalam waktu selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua wajib menyerahkan bangunan Supermarket kepada Pihak Pertama dengan suatu Berita Acara Penyerahan.
3. Berita Acara Penyerahan tersebut harus memuat secara terperinci keadaan tanah dan bangunan pada saat penyerahan kembali hak pengoperasian dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Road Map BOT
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 1991
tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri pada bagian Keenam Poin B:
Pinjaman tersebut di bawah ini tergolong jenis pinjaman yang dikoordinasi pengelolaannya oleh Tim Pinjaman
Komersial Luar Negeri:
Pinjaman yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya didasarkan
kepada "BOT", "B&T" dan sebagainya.
UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung pada bagian Bab IV Persyaratan Bangunan Gedung Bagian Pertama Pasal 7
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, statuskepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. (3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratankeandalan bangunan gedung. (4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untukbangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku. (5) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana
UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PP RI No. 32 Tahun 2005
tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pasal 1 poin:
Peraturan presiden republik indonesia nomor 36 tahun 2005
tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur    pasal 1 poin:
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
Izin Pengusahaan adalah izin untuk Penyediaan Infrastruktur yang diberikan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kelapa Daerah kepada Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan.
Peraturan presiden republik indonesia nomor 67 tahun 2005
tentang pengelolaan barang milik negara/daerah Bagian Keenam Pasal 27 :
(1) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara/daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
 (2) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 6 tahun 2006
tentang pengelolaan barang milik negara/daerah bagian keenam pasal 27
Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 38 tahun 2007
Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota Pasal 1 Poin:
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 38 tahun 2008
Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006
Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 13 tahun 2010
Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan pertanahan nasional Pada Pasal 13
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi:
a. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;
b. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan
c. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.

Contoh BOT
Tiongkok Bangun Pembangkit Listrik di Sumut
                        Krisis listrik di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendorong pihak Suntech Holding Power, salah satu perusahaan raksasa di Tiongkok dan perwakilan dari Provinsi Jiang Su, Tiongkok, menawarkan kerjasama investasi dalam bentuk pembangunan pembangkit. Menurut perwakilan Suntech Holding Power, John Lin, pihaknya telah meninjau sejumlah lokasi di Sumut untuk membangun pembangkit listrik. “Kami sangat tertarik berinvestasi di Sumut, terutama bidang pembangkit listrik. Kami melihat pasokan listrik di Sumut sedikit terkendala karena suplay tidak memcukupi,” ujarnya yang saat itu didampingi Qing Sheng Jimmy Cui dan perwakilan Provinsi Jiang Su, Wang Ying dan Bogan Moe, di hadapan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Ir HT Erry Nuradi, di ruang kerja lantai 9 kantor Gubernur kawasan Jalan Diponegoro Medan, Kamis (17/10).
                        Secara rinci Erry mengemukakan, BOT merupakan perjanjian untuk suatu proyek yang dibangun oleh pemerintah dan membutuhkan dana yang besar, yang biasanya pembiayaannya dari pihak swasta, pemerintah dalam hal ini menyediakan lahan yang akan digunakan oleh swasta guna membangun proyek. Pihak pemerintah akan memberikan ijin untuk membangun, mengopersikan fasilitas dalam jangka waktu tertentu dan menyerahkan pengelolaannya kepada pembangunan proyek (swasta). Setelah melewati jangka waktu tertentu, proyek atau fasilitas tersebut akan menjadi milik pemerintah selaku milik proyek. “Keterbatasan dana APBD untuk membangun infrastruktur mendorong pemerintah berupaya mencari investor sebagai alternatif pendanaan,” tuturnya. Pada kesempatan itu, Erry juga mengajak investor Tiongkok berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke, pembangunan jalan tol, perkebunan, pertanian, perkebunan, kelautan dan industri pariwisata yang dilakukan dalam sistem dan pola BOT. “Saat ini perusahaan asal China juga tengah mengerjakan pembangunan jalan tol dari Tanjungmorawa menuju Bandara Kualanamu. Selanjutnya akan membangun jalan tol dari Medan menuju Tebingtinggi sebagai jalan pendukung yang dapat mengurangi kemacetan,” sebutnya. (Baringin)



Daftar Pustaka
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTULAT AKUNTANSI

MAKALAH PSIKOLOGI PENDIIDKAN INTELEGENSI, BAKAT DAN MINAT

AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 1 “LIKUIDASI PERSEKUTUAN USAHA”