HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS
HUBUNGAN-HUBUNGAN
BISNIS
A.
KEAGENAN
Agen atau
agent (bahasa inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan,
sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan
suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur
serta penjualan/distribusi barang modal atau produk industri tertentu. Jasa keagenan adalah usaha jasa
perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan
produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
Hubungan Hukum Keagenan. Hubungan
hukum antara agen dengan principal merupakan hubungan yang di bangun melalui
mekanisme layanan lepas jual, disini hak milik atas produk yang dijual oleh
agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen,
karena pada prinsipnya agen telah memberi produk dari principal.
Perbedaan
Pokok Agen dengan distributor
Perbedaan Pokok Agen dengan distributor
menurut Nathan Weinstock (1987), seperti yang dikutip levi lana (dalam jurnal
Hukum Bisnis 2001) membedakan secara tegas antara agen dengan distributor :
a) Distributor membeli dan menjual barang untuk diri
sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua resiko,
sedangkan agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung jawab
principal.
b) Distributor mendapat keuntungan atas margin harga
beli dengan harga jual, sementara agen mendapat komisi.
c) Distributor bertanggung jawab sendiri atas semua
biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen meminta pembayaran kembali atas biaya
yang dikeluarkannya.
d) Sistem manajemen dan akuntasi dari distributor
bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada
nasabah.
Sengketa-sengketa Keagenan
a) Perselisihan
biasanya disebabkan terutama menyangkut tata cara pengakhiran (siapakah yang
dimaksud dengan ‘pihak’; versi
principal, pihak adalah hanya agen saja, sementara versi agen, pihak adalah
baik principal maupun agen);
b) standar atau ukuran untuk menilai kegiatan yang
tidak memuaskan dari pihak agen;
c) penunjukkan agen lain sebelum ada penyelesaian
tuntas;
d) lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan
kontrak keagenan;
e) masih ada anggapan baha agen hanyal sebatas working
relationship, bukan sebagai partnership dari principal yang kemudian berujung
pada habis manis sepah dibuang, setelah melakukan berbagai upaya untuk
membangun channel of distribution, promosi, pemasaran, dan lain-lainnya.
Road Map Keagenan
|
Surat Keputusan
Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78, tanggal 9 Maret 1978
|
yang
menetukan bahwa lamanya perjanjian harus dilakukan.
|
|
Keputusan
Menteri Perindustrian No 295/M/SK/7/1982
|
tentang
ketentuan ketentuan Keagenan Tunggal kendaraan Bermotor dan alat alat besar
Pada Pasal 1 s/d 11
|
|
Surat
Keputusan Menteri Perindustrian No.92/M/SK/3/1983 Tentang Prosedur Permohonan dan Pengakuan Keangenan Tunggal
terdapat pada Bab 3 Pasal 3,5 s/d pasal 8 dan Bab 4 Pasal 9 s/d 10
|
tentang
pengklasifikasian lembaga keagenan dan distributor sesuai dengan perkembangan
dan praktek di lapangan
|
|
Kep.men No 23 / 1998
|
|
|
Keputusan Meteri
No.159/MPP/Kep/4/1998
|
|
|
Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998
|
|
|
Keputusan Menteri No.159/MPP/Kep/4/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan No.23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Perdagangan
|
|
Contoh Keagenan
Prudential Indonesia

Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance
(Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah
grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di Inggris. Sebagai bagian dari Grup
yang berpengalaman lebih dari 167 tahun di industri asuransi jiwa, Prudential
Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
PT Prudential Life Assurance memiliki izin usaha di bidang
asuransi jiwa patungan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Indonesia
Nomor: 241/KMK.017/1995 tanggal 1 Juni 1995 juncto Surat Menteri Keuangan
Nomor: S.191/MK.6/2001 tanggal 6 Maret 2001 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor
S.614/MK.6/2001 tanggal 23 Oktober 2001 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor
S-9077/BL/2008 tanggal 19 Desember 2008.
Sejak peluncuran produk asuransi terkait investasi (unit
link) pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin
pasar untuk kategori produk tersebut di Indonesia. Prudential Indonesia
menyediakan berbagai produk dan layanan yang dirancang untuk memenuhi dan
melengkapi setiap kebutuhan keuangan para nasabahnya di Indonesia.
Sampai
31 Desember 2015, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan
kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang.
Prudential Indonesia melayani lebih dari 2,5 juta nasabah melalui lebih dari
251.000 tenaga pemasar di 394 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di seluruh
Nusantara termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam dan
Bali.
.
B.FRANCHISING (HAK MONOPOLI)
Franchising adalah merupakan salah
satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya di bidang
restoran cepat saji, hotel, Copy Contek, Kantor broker untuk real estate, salon
maupun jenis jasa konsultasi lainnya. Franchising
adalah pemilik dari sebuah merk dagang/nama dagang, sebuah rahasia dagang,
patent, atau sebuah produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang memberikan
lisensi ke pihak lain (biasanya disebut “Franchisee”) untuk menjual atau
memberi pelayanan dari produk dibawah nama Franchisor (royalti) terhadap
aktivitas yang mereka lakukan. Franchisee
dan Franchisor merupakan dua pihak yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Disamping beberapa jenis kontrak
seperti tersebut diatas KUH Perdata juga mengenal istilah lain dari kontrak
untuk:
* kontrak jual beli
* kontrak sewa-menyewa
* pemberian atau hibah (schenking)
* perseroan (maatschap)
* kontrak pinjam-meminjam
* kontrak penanggungan utang (borgtocht)
* kontrak kerja
* kontrak pembiayaan
Berakhirnya Kontrak
Kontrak dapat berakhir karena:
a. pembayaran
b. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
produk yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat.
c. pembaruan utang
d. kompensasi
e. percampuran utang
f. pembebasan utang
g. hapusnya produk yang dimaksudkan dalam kontrak
h. pembatalan kontrak
i. akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
j. lewat waktu
Road Map franchising (hak monopoli
|
PP No 16
Tahun 1997
|
|
|
Keputusan
menteri perindustrian dan perdagangan
RI No.259/MPP/KEP/7/1997
|
|
|
UU
No.30 tahun 2000
|
|
|
PP No 42 Tahun 2007
|
|
Contoh Franchising (Hak
Monopoli)
J.Co Donut & Coffee

Di tahun 1968, gerai penjual donat bernama American Donut
menjadi pelopor penjualan donat dengan mesin otomatis. Hal ini juga menjadi
salah satu pelopor munculnya berbagai gerai donat modern di Indonesia. Dari
sekian banyak gerai donat modern, kita tentu sangat familiar dengan J.Co Donut
& Coffee.
J.Co Donut & Coffee didirikan oleh salah seorang
pengusaha salon asli Indonesia bernama Johnny Andrean. Ide untuk mendirikan
J.Co Donut & Coffee berawal dari kebiasaan Johnny yang sering melakukan
perjalanan bisnis ke Amerika Serikat. Kala itu Johnny gemar mencicipi berbagai
donat khas Amerika. Dari kegemarannya tersebut, Johnny mulai terinspirasi untuk
memulai bisnis donat khas Amerika. Dari ide bisnis donat tersebut,
awalnya Johnny berniat untuk menjalin kerjasama dengan waralaba donat asli Amerika.
Namun ternyata harapan tersebut tak jadi diwujudkan karena adanya keterbatasan
seputar varian produk dan proses pemantauan kualitas. Akhirnya Johnny Andrean
memutuskan untuk memulai bisnis donatnya secara independen.
Setelah
melalui serangtaian proses yang panjang untuk mematangkan konsep bisnisnya, akhirnya pada 26 juni 2005 gerai
J.Co Donut & Coffe yang pertama resmmmi di buka di kawasan supermall
Karawaci Tanggerang. Karena gerai ini mampu menarik perhatian dan minat
masyarakat. Keberhasilan J.Co Donut & Coffe kemudian mengiringi pembukaan
gerai- gerai J.Co Donut & Coffe di
daerah lainnya. Hanya dalam 1 tahun J.Co Donut & Coffe sudah berhasil
membuaka 16 gerai dengan jumlah karyawan gerai mencapai 450 orang. beberapa
kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Makasar, Medan, dan
Di Pekan Baru
C. JOIN VENTURE
Menurut pandangan seorang ahli
hukum, Joint Venture adalah kerjasama sementara, yaitu suatu macam Partnership
(perserikatan) yang bersifat sementara. Join Venture
adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional
semata-mata berdasarkan suatu perjanjian berkala (contractueel).
Operasional
dari Joint Venture
Operasional dari Joint Venture adalah:
1.
mencoba memanfaatkan modal asing
yang berasal dari luar negeri,
2.
mencoba untuk memanfaatkan teknologi
yang berasal dari luar negeri
3.
mencoba untuk memanfaatkan kapasitas
manajemen berasal dari luar negeri.
Alasan Pembentukan joint venture
Alasan Pembentukan joint venture
1.
Ingin membangun perusahaan
yang lebih kuat
2.
Adanya pembagian biaya dan
resiko
3.
Memperbaiki akses sumber
finansial atau modal
4.
Pertimbangan ekonomi dan
keuntungan
Road
Map Joint Venture
|
Pasal 23 UU No 1 Tahun 1967
|
Tentang penanaman modal Asing
|
|
PP No 17 Tahun 1992 jo
|
tentang pemilik saham perusahaan penanam
modal Asing
|
|
PP No.7 Tahun 1993
|
tentang pemilik saham perusahaan penanam
modal Asing
|
|
PP No 20 Tahun 1994
|
tentang pemilikan saham dalam perusahaaan yang didirikan dalam rangka penanaman
modal asing
|
|
SK Menteri Negraa penggerak dana investasi
/ketuabadan kordinasi penanaman modal
No 15/SK/1994
|
tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan
saham dalam perusahaan yang didirikan
dalam rangka penanaman modal asing
|
|
UU No 25 tahun 2007
|
tentang penanaman modal
|
|
Peraturan presiden No.90 Tahun 2007
|
tentang kordinasi Penanama Modal
|
|
Peraturan kepala BKPM No.13 tahun
|
2009 tentang pedoman dan tata cara
pengendalian pelksanaan Penanaman modal
|
Contoh Joint Venture
Joint
Venture Telkom Indonesia dan Telstra Garap Pasar Managed Solution di Indonesia
Akhir pekan lalu
Telkom Indonesia dan Telstra telah merampungkan sebuah kesepakatan perusahaan
patungan (Joint Venture) untuk menyediakan solusi terintegrasi mulai dari
jaringan hingga aplikasi dan layanan di atasnya (Network Application and
Services - NAS) bagi perusahaan Indonesia, perusahaan multi-nasional dan
perusahaan Australia yang beroperasi di Indonesia.
NAS yang akan disediakan oleh Joint Venture ini
akan mendukung kelangsungan bisnis, efisiensi operasional, peningkatan
produktifitas serta melindungi informasi bisnis sehingga memudahkan perusahaan
untuk lebih fokus terhadap bisnis serta pelanggan utamanya.Global Enterprise
dan Services Group Executive Telstra, Brendon Riley, mengatakan bahwa Joint
Venture ini menyatukan dua penyedia layanan telekomunikasi dan layanan
enterprise terkemuka di kawasan ini ke dalam sebuah strategic partnership untuk
memberikan NAS bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.
“JV merupakan langkah
penting dalam strategi Telstra di Asia dan sejalan dengan tujuan kami dalam
membangun pertumbuhan bisnis baru dengan memanfaatkan kekuatan dari kemampuan
NAS yang unik. Kami sangat antusias untuk membangun pasar baru dari solusi
enterprise dengan Telkom,” ucap Riley.
“JV juga menawarkan sebuah
layanan integrated end-to-end, yang merupakan solusi unik di pasar Indonesia
dengan mengintegrasikan NAS dengan menggunakan konektivitas Telkom dan dijual
melalui tim penjualan dari Telkom Indonesia dan Telstra.” tambah Riley.”
Joint Venture ini bertujuan untuk melayani solusi NAS bagi pelanggan
enterprise di Indonesia mulai tahun 2015.
D. BOT (BUILD OPERATE TRANSFER (BANGUN GUNA SERAH)
Yang dimaksud dengan Bentuk Pola
Bangun Guna Serah (Built, Operate and Transfer/BOT ) adalah pemanfaatan barang
milik/kekayaan Negara/Daerah yang dilimpahkan pengelolaannya kepada Perum atau
Perusahaan daerah berupa tanah oleh pihak lain, dengan cara pihak lain tersebut
membangun bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya di atas tanah
tersebut, serta mendayagunakan dalam jangka waktu 20-30 tahun sesuai diatur
didalam Keputusan Menteri Keuangan No. 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September
1994, untuk kemudian menyerahkan kembali tanah, bangunan dan atau sarana lain
berikut fasilitasnya tersebut beserta pendayagunaannya kepada Pemilik atau
pihak pertama setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati.
Perjanjian meliputi transaksi pembangunanBangunan
diatas Tanah oleh dan sepenuhnya atas biaya Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian, untuk mana Pihak Kedua diberi imbalan dalam bentuk hak
pengoperasian Bangunan Supermarket dan menarik hasil dari pengoperasian
tersebut selama jangka waktu pengoperasian, serta menyerahkan kembali Bangunan
serta hak pengopersiaannya kepada Pihak Pertama setelah jangka waktu
pengoperasian berakhir.
Kewajiban dan hak masing-masing
pihak
1. Pihak Pertama berkewajiban untuk:
a)
Menyiapkan dan menyerahkan tanah
sebagaimana dalam keadaan kosong dan bebas dari ikatan hukum dengan pihak lain
kepada Pihak Kedua dengan suatu Berita Acara Penyerahan yang akan dilampirkan
pada dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
b)
Membantu kelancaran pengurusan dan
penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut tercatat atas nama
Pihak Kedua, serta membantu kelancaran pengurusan penyelesaian
perizinan-perizinan dalam rangka pendirian sarana yang diperlukan antara lain,
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), H.O., Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), atas
biaya Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua berkewajiban untuk:
a)
Melaksanakan pembangunan Bangunan
sebagaimana dimaksud sampai selesai dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun
setelah keluarnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pihak Kedua di
atas tanah sertifikat Hak Milik atas nama Pihak Pertama, sebagai masa
kontruksi.
b)
Membayar biaya pengadaan tanah.
c)
Menyetorkan bagian keuntungan setiap tahun
kepada Pihak Pertama.
d)
Membayar kompensasi atas pemberian
Hak Guna Bangunan atas nama Pihak Kedua diatas Hak Milik atas nama Pihak Pertama.
e)
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f)
Mengadakan renovasi Bangunan dan
sarana penunjangnya sekurang-kurangnya tiap 5 (lima) than sekali.
g)
Mengansuransikan bangunan tersebut
pada Perusahaan Asuransi sejak pembangunan dimulai sampai dengan berakhirnya
kerjasama.
h)
Menyerahkan kembali Bangunan dan hak
pengoperasian kepada Pihak Pertama setelah berakhirnya jangka waktu
pengoperasian dalam keadaan baik dan dapat berfungsi secara maksimal.
i)
Pihak Kedua berhak menjaminkan Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama Pihak Kedua di atas Hak Milik atas nama Pihak
Pertama pada Bank/Lembaga Keuangan lainnya sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku.
j)
Resiko finansial yang diakibatkan
oleh transaksi antara Pihak Kedua dengan Bank/Lembaga Keuangan maupun
pihak-pihak lain menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pemutusan Perjanjian
1. Perjanjian dapat diputuskan apabila:
a.
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengakhirinya dan dituangkan dalam persetujuan tertulis.
b.
Pihak Kedua tidak dapat
menyelesaikan pembangunan Bangunan.
c.
Terjadi keadaan memaksa (force
majeure) dan perjanjian ini disepakati untuk diakhiri.
2. Pemutusan Perjanjian ini dapat terjadi pada masa
pembangunan Bangunan maupun pada masa pengoperasian Bangunan Supermarket.
Penyerahan Kembali Bangunan dan Hak
Pengoperasian
1. Dalam jangka waktu 6(enam) bulan sebelum Perjanjian
berakhir. Kedua belah pihak harus melakukan penelitian dan evaluasi terhadap
asset dan hutang-piutang yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
2. Dalam hal pelaksanaan Perjanjian ini berlangsung
dengan lancar dan tertib dan jangka waktu pengoperasian berakhir, maka dalam
waktu selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu
kerjasama, Pihak Kedua wajib menyerahkan bangunan Supermarket kepada Pihak
Pertama dengan suatu Berita Acara Penyerahan.
3. Berita Acara Penyerahan tersebut harus memuat
secara terperinci keadaan tanah dan bangunan pada saat penyerahan kembali hak
pengoperasian dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Road Map BOT
|
Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 39 Tahun 1991
|
tentang Koordinasi Pengelolaan
Pinjaman Komersial Luar Negeri pada bagian Keenam Poin B:
Pinjaman tersebut di bawah ini
tergolong jenis pinjaman yang dikoordinasi pengelolaannya oleh Tim Pinjaman
Komersial Luar Negeri:
Pinjaman yang berhubungan dengan
proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya didasarkan
kepada
"BOT", "B&T" dan sebagainya.
|
|
UU Republik Indonesia No. 28 Tahun
2002
|
Tentang Bangunan Gedung pada bagian
Bab IV Persyaratan Bangunan Gedung Bagian Pertama Pasal 7
(1) Setiap bangunan gedung harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (2) Persyaratan administratif
bangunan gedung sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) meliputi
persyaratan status hak atas tanah, statuskepemilikan bangunan gedung, dan
izin mendirikan bangunan. (3)
Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan
dan persyaratankeandalan bangunan gedung. (4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah
dan/atau air untukbangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai
ketentuan yang
berlaku. (5)
Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung
darurat, dan bangunan
gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana
|
|
UU Republik Indonesia No. 32 Tahun
2004
|
Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
|
|
PP RI No. 32 Tahun 2005
|
tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pasal 1 poin:
|
|
Peraturan
presiden republik indonesia nomor 36 tahun 2005
|
tentang
kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur pasal 1 poin:
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan
yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan
infrastruktur dan/ atau pemeliharaan
infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan
infrastruktur.
Izin
Pengusahaan adalah izin untuk Penyediaan Infrastruktur yang diberikan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kelapa
Daerah kepada Badan
Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan.
|
|
Peraturan
presiden republik indonesia nomor 67 tahun 2005
|
tentang pengelolaan barang milik
negara/daerah Bagian Keenam Pasal 27 :
(1) Bangun guna serah dan bangun
serah guna barang milik negara/daerah
dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai
berikut:
(2) Bangun guna serah dan
bangun serah guna barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
|
|
Peraturan pemerintah republik
indonesia nomor 6 tahun 2006
|
tentang pengelolaan barang milik
negara/daerah bagian keenam pasal 27
|
|
Peraturan pemerintah republik
indonesia Nomor 38
tahun 2007
|
Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota Pasal 1 Poin:
Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip
otonomi
Daerah otonom, selanjutnya disebut
daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|
Peraturan pemerintah republik
indonesia Nomor 38
tahun 2008
|
Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun
2006
|
|
Peraturan pemerintah republik
indonesia Nomor 13
tahun 2010
|
Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan
negara bukan pajak yang
berlaku pada badan pertanahan nasional Pada Pasal
13
Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d,
meliputi:
a. Pelayanan Pertimbangan Teknis
Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;
b. Pelayanan Pertimbangan Teknis
Pertanahan dalam rangka Penetapan
Lokasi; dan
c. Pelayanan Pertimbangan Teknis
Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan
Penggunaan Tanah.
|
Contoh BOT
Tiongkok Bangun Pembangkit Listrik di Sumut
Krisis
listrik di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendorong pihak Suntech Holding
Power, salah satu perusahaan raksasa di Tiongkok dan perwakilan dari Provinsi
Jiang Su, Tiongkok, menawarkan kerjasama investasi dalam bentuk pembangunan
pembangkit. Menurut perwakilan Suntech Holding Power, John Lin, pihaknya telah
meninjau sejumlah lokasi di Sumut untuk membangun pembangkit listrik. “Kami
sangat tertarik berinvestasi di Sumut, terutama bidang pembangkit listrik. Kami
melihat pasokan listrik di Sumut sedikit terkendala karena suplay tidak
memcukupi,” ujarnya yang saat itu didampingi Qing Sheng Jimmy Cui dan
perwakilan Provinsi Jiang Su, Wang Ying dan Bogan Moe, di hadapan Wakil
Gubernur Sumut (Wagubsu), Ir HT Erry Nuradi, di ruang kerja lantai 9 kantor
Gubernur kawasan Jalan Diponegoro Medan, Kamis (17/10).
Secara rinci
Erry mengemukakan, BOT merupakan perjanjian untuk suatu proyek yang dibangun
oleh pemerintah dan membutuhkan dana yang besar, yang biasanya pembiayaannya
dari pihak swasta, pemerintah dalam hal ini menyediakan lahan yang akan
digunakan oleh swasta guna membangun proyek. Pihak pemerintah akan memberikan
ijin untuk membangun, mengopersikan fasilitas dalam jangka waktu tertentu dan
menyerahkan pengelolaannya kepada pembangunan proyek (swasta). Setelah melewati
jangka waktu tertentu, proyek atau fasilitas tersebut akan menjadi milik
pemerintah selaku milik proyek. “Keterbatasan dana APBD untuk membangun
infrastruktur mendorong pemerintah berupaya mencari investor sebagai alternatif
pendanaan,” tuturnya. Pada
kesempatan itu, Erry juga mengajak investor Tiongkok berinvestasi di Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke, pembangunan jalan tol, perkebunan, pertanian,
perkebunan, kelautan dan industri pariwisata yang dilakukan dalam sistem dan
pola BOT. “Saat ini perusahaan asal China juga tengah mengerjakan pembangunan
jalan tol dari Tanjungmorawa menuju Bandara Kualanamu. Selanjutnya akan
membangun jalan tol dari Medan menuju Tebingtinggi sebagai jalan pendukung yang
dapat mengurangi kemacetan,” sebutnya. (Baringin)
Daftar Pustaka
https:/www.telkomtelstra.co.id/id/insights/berita/110-joint-venture-telkom-indonesia-dan-telstra-garap-pasar-managed-solution-di-indonesia.html
Komentar
Posting Komentar