BIAYA DIBAYAR DIMUKA AUDITING II
Mata Kuliah: Pemeriksaan
Akuntansi II
AUDIT BIAYA DAN PAJAK DIBAYAR DI MUKA
Dosen
Pengampu:
Drs. Surbakti Karo-karo, M.Si, Ak.CA
Rini Herliani, S.E, M.Si, Ak.CA
Oleh
:
Anne Novita Manik (7153142001)
Gabe Gultom (7152142005)
Dwi
Citra (7153342007)

PRODI
PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aktifitas sebuah entitas, baik entitas yang
berorientasi pada laba (profit) maupun non-laba (profit), tidak dapat
dipisahkan dari beban. Di dalam suatu perusahaan, Beban adalah suatu elemen
penting dalam aktivitas operasional, investasi, maupun pendanaan perusahaan
tersebut. Hal ini dikarenaka beban merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan
untuk mejalankan operasi sehingga mencerminakan kinerja perusahaan. Di samping
itu, Beban adalah perkiraan perusahaan yang cukup mudah untuk diselewengkan
termasuk beban beban yang dibayar dimuka.
Untuk
menghindari terjadinya berbagai macam penyelewengan terhadap Beban, maka
diperlukan adanya sistem pengendalian (pengawasan) yang cukup terhadap Beban.
Sistem pengendalian intern (SPI) yang baik akan mengurangi potensi
penyelewengan terhadap Beban perusahaan.
Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai
biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang
akan datang. Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan
setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan
sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir
bulan (untuk PPN).
Pemeriksaan
pada Beban yang dibayar dimuka menjadi salah fokus utama auditor dalam tugasnya
melakukan audit kepada perusahaan/entitas. Apabila auditor tidak mendapatkan
temuan-temuan yang janggal pada saat pemeriksaan Beban dan penilaian yang baik
terhadap pengendalian internal Beban perusahaan, auditor akan lebih mudah untuk
melanjutkan pemeriksaan pada elemen keuangan perusahaan yang lainnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah sifat biaya dibayar
dimuka dan pajak dibayar dimuka?
2.
Apa saja tujuan pemeriksaan (audit
objective) biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka?
3.
Apa saja prosedur pemeriksaan pada
biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui sifat biaya dibayar
dimuka dan pajak dibayar dimuka;
2.
Untuk mengetahui tujuan pemeriksaan
(audit objective) biaya dibayar
dimuka dan pajak dibayar dimuka;
3.
Untuk mengetahui prosedur
pemeriksaan biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sifat dan Contoh Biaya
dan Pajak Dibayar Di Muka
Beban
dibayar di muka adalah beban yang dibayar terlebih dahulu untuk suatu periode
yang melebihi periode akuntansi. Dengan demikian, beban yang dibayar di muka
bukanlah merupakan beban seluruhnya pada periode tersebut melainkan sebagai
aktiva lancar. Pada akhir periode, barulah dihitung berapa besar beban yang
telah dipakai dan sisanyatetap merupakan aktiva lancar. Pencatatan beban yang
dibayar di muka dapat dilakukan dengan dua cara yaitu beban dibayar di muka
terlebih dahulu dicatat sebagai aktiva, dan beban dibayar di muka dicatat
terlebih dahulu sebagai beban.
Sifat
biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka
menurut PSAK adalah sebagai berikut:
1. Menurut
Standar Akuntansi Keuangan sifat biaya dibayar dimuka:
a.
Biaya dibayar muka
dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk
aktivitas perusahaan yang akan datang.
b.
Bagian dari biaya
dibayar di muka yang akan memberikan manfaat untuk beberapa periode kegiatan
diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar.
Contoh
dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai Biaya Dibayar Di Muka
adalah:
a.
Premi asuransi (prepaid
insurance).
b. Sewa
Dibayar di Muka untuk masa satu tahun yang akan datang (prepaid rent).
c.
Biaya Lain-lain Dibayar
di Muka (prepaid others), misalnya : biaya iklan di radio, televisi yang
berdasarkan kontrak, barang-barang untuk promosi (hadiah berupa gantungan
kunci, payung).
2. Pajak
dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau
dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit
pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN)
Contoh dari Pajak Dibayar di Muka
adalah :
a.
PPh 22 (dari impor
barang)
b. PPh
23 (dari bunga, dividen, royalty, management fee).
c. PPh
25 (setoran masa pajak penghasilan)
d.
PPN Masukan (Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pengusaha kena pajak pada waktu perusahaan
membeli barang atau jasa kena pajak).
B.
Tujuan Pemeriksaan
(Audit Objectives) Biaya dan Pajak Dibayar Di Muka
Tujuan
pemeriksaan biaya dan pajak dibayar di muka yaitu :
1. Untuk
memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas biaya dan pajak
dibayar di muka. Jika akuntan publik dapat meyakinkan dirinya bahwa internal
control atas biaya dan pajak dibayar di muka berjalan efektif maka luasnya
pemeriksaan dalam melakukan substantive test dapat dipersempit.
Beberapa
ciri internal control yang baik atas biaya dan pajak dibayar di muka adalah :
a. Setiap
pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka diotorisasi oleh pejabat
perusahaan yang berwenang.
b. Setiap
pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka didukung oleh bukti-bukti
yang sah dan lengkap. Misalnya : polis asuransi,perjanjian sewa menyewa (lease
agreement), kontrak untuk advertensi Surat Setoran Pajak (SSP), faktur pajak
masukan, bukti pemotongan PPh 22, 23, dll.
2. Untuk
memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah
dicatat sebagai biaya dibayar di muka. Maksudnya adalah auditor harus memeriksa
apakah bagian yang belum expired (mempunyai kegunaan untuk periode yang akan
datang) tidak dibebankan sebagai biaya, tetapi dicatat sebagai biaya dibayar di
muka.
3. Untuk
memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun
berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan. Maksudnya
adalah auditor harus memeriksa apakah bagian yangexpired (masa manfaatnya sudah
berlalu) sudah dibebankan sebagai biaya tahun berjalan.
4. Untuk
memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan
pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak
pada akhir periode. Untuk bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak, perusahaan
harus mempunyai bukti pendukung sebagai berikut:
PPh 22 : bukti pemungutan dari bank
devisa dan PIUD
(Pemberitahuan Import Untuk Dipakai)
PPh 23 : bukti pemotongan dari
perusahaan yang membayar
dividen, sewa, royalty atau bank
yang membayar
bungan deposito/jasa giro.
PPh 25 : SSP
PPN Masukan : faktur pajak dari pengusaha
kena pajak.
5. Untuk
memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
(SAK/ETAP/IFRS). Biasanya biaya dibayar di muka yang mempunyai masa manfaat kurang
dari atau sama dengan satu tahun disajikan sebagai harta lancar, sedangkan yang
masa manfaatnya lebih dari sat tahun disajikan sebagai aktiva tak lancar.
Sedangkan pajak dibayar di muka bisa disajikan sebagai harta lancar atau di
offset dengan utang pajak yang sejenis (pajak penghasilan badan atau pajak
pertambahan nilai).
C. Prosedur Pemeriksaan Biaya Dibayar
Dimuka dan Pajak Dibayar Di Muka
Menurut
Soekrisno Agoes, prosedur pemeriksaan dibagi atas prosedur compliance
test dan prosedur subtantive test. Pembahasan prosedur
pemeriksaan untuk substantive test akan dibagi dalam beberapa bagian, yaitu
sewa dibayar di muka, premi asuransi dibayar di muka, biaya advertensi dibayar
di muka dan pajak dibayar di muka.
1.
Prosedur
Pemeriksaan Untuk Compliance Test :
1) Pelajari
dan evaluasi internal control atas pajak yang dibayar di muka:
a. Dalam
hal ini internal control questionnaires yang dipergunakan tercakup dalam
internal control questionnairesatas pengeluaran kas dan bank :
·
Apakah setiap
pembayaran yang menyangkut pajak dibayar di muka didukung oleh bukti-bukti sah
dan lengkap.
·
Apakah pembayaran
tersebut diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
·
Apakah bukti setoran
pajak, faktur pajak masukan, bukti pemotongan pajak oleh pihak ketiga di file
dengan baik dan rapi.
·
Apakah lease agreement,
insurance policy di file dengan baik dan rapi.
b. Lakukan
test transaksi ( compliance test ) atas biaya dan pajak dibayar di muka. Yang
digunakan sebagai sample biasanya adalah bukti pengeluaran kas dan bank dan
samplecukup dipilih secara random.
2) Tarik
kesimpulan mengenai internal control atas biaya dan pajak dibayar di muka. Jika
dari test transaksi auditor tidak menemukan sesuatu kesalahan, maka auditor
bisa menyimpulkan bahwa internal control atas pajak dibayar di muka berjalan
efektif. Karena itu subtantive test atas perkiraan pajak dibayar di muka bisa
di persempit.
2.
Prosedur
Pemeriksaan Subtantive Sewa Dibayar di Muka (Prepaid Rent)
1) Minta
rincian (schedule) prepaid rent per tanggal neraca.
2) Check
ketelitian perhitungan mathematic (mathematical accuracy).
3) Cocokkan
saldo prepaid rent per tanggal neraca dengan saldo buku besar (general ledger)
prepaid rent.
4) Cocokkan
saldo awal prepaid rent dengan kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
5) Lakukkan
vouching untuk pembayaran prepaid rent di tahun berjalan dan pemeriksaan lease
agreement ( jika sudah dilakukan di compaliance test,refer ke kertas kerja
compliance test ).
6) Tie-upltie-in
(cocokkan) total yang dibebankan sebagai biaya sewa ke buku besar biaya sewa.
Dalam hal ada biaya sewa yang langsung dibebankan ke perkiraan biaya sewa (
tanpa melalui prepaid rent ), jumlah biaya sewa di buku besar akan terlihat
lebih besar.
7) Buat
usulan audit adjustment jika diperlukan.
3.
Prosedur
Pemeriksaan Substantive Premi Asuransi Dibayar di Muka (Prepaid Insurance)
1) Minta
rincian prepaid insurance per tanggal neraca.
2) Check
mathematical accuracy.
3) Cocokkan
saldo prepaid insurance per tanggal neraca dengan saldo buku besar (general
ledger) prepaid insurance.
4) Cocokkan
saldo awal prepaid insurance dengan kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
5) Lakukkan
vouching untuk pembayaran premi asuransi di tahun berjalan, perhatikan apakah
ada discount untuk pembayaran tersebut.
6) Periksa
polis asuransi dan cocokkan data dalam polis asuransi dengan rincian prepaid
insurance.
7) Tie-up
total yang dibebankan sebagai biaya asuransi
ke buku besar biaya asuransi.
8) Periksa
apakah nilai pertanggungan ( insurance coverage ) cukup atau tidak dalam arti
tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.
9) Perhatikan
apakah di dalam polis asuransi terdapat BANKER’S CLAUSE, maksudnya apakah dalam
polis asuransi tersebut ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa kalau
terjadi klaim, karena yang diasuransikan terbakar atau hilang, maka ganti rugi
harus dibayarkan kepada bank.
10) Buat
usulan audit adjustment jika diperlukan.
4.
Prosedur
Pemeriksaan Substantive Prepaid Advertising
1) Minta
rincian prepaid Advertising per tanggal neraca.
2) Check
footing dan cocokkan saldo akhir prepaid advertising ke buku besar dan saldo
awal ke kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
3) Periksa
bukti pembayaran dan surat perjanjian ( untuk iklan di tv/radio/bill board )
dan bukti pembelian ( untuk barang-barang souvenir ).
4) Periksa
kebenaran pembebanan ke biaya; untuk barang-barang souvenir harus dilakukan
stock opname ( perhitungan fisik ) pada akhir tahun.
5.
Prosedur
Pemeriksaan Subtantive Prepaid Taxes
(1) Minta
rincian prepaid taxes pertanggal neraca (rincian bisa per jenis pajak atau di
campur).
(2) Check
footing dan cocokan saldonya dengan buku besar.
(3) Untuk
pajak penghasilan, bandingkan angka prepaid taxes di rincian dengan SPT PPH
Badan.
(4) Untuk
Pajak Pertambahan nilai (PPN Masukan), bandingkan angka prepaid taxes di
rincian dengan SPT Masa (SPM)
Di
dalam top schedule biasanya si auditor harus mencantumkan kesimpulan dari hasil
pemeriksaan atas perkiraan tersebut, apakah menurut pendapat auditor, perkiraan
tersebut disajikan secara wajar atau tidak. Menurut SAK ETAP (IAI,2009:86,87)
untuk sewa operasi, lease menggunakan hal-hal berikut :
1. Jumlah
pembayaran sewa yang harus diabayar selama masa sewa.
2. Jumlah
pembayaran sewa selama periode berjalan yang diakui sebagai beban sewa
3. Jaminan
yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa
4. Keuntungan
atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan
transaksi jual dan sewa balik
5. Ikatan-ikatan
penting yaang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa.
Sedangkan
bagi lessor, pembayaran sewa selama tahun berjalan dari lessee harus diakui
sebagai pendapatan sewa. Pendapatan sewa harus diakui dan diukur berdasarkan
metode garis lurus sepanjang masa sewa, meskipun pembayaran sewa guna usaha
mungkin dilakukan dalam jumlah yang
tidak sama setiap periode.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Beban
dibayar di muka adalah beban yang dibayar terlebih dahulu untuk suatu periode
yang melebihi periode akuntansi. Dengan demikian, beban yang dibayar di muka
bukanlah merupakan beban seluruhnya pada periode tersebut melainkan sebagai
aktiva lancar. Pada akhir periode, barulah dihitung berapa besar beban yang
telah dipakai dan sisanyatetap merupakan aktiva lancar. Pencatatan beban yang
dibayar di muka dapat dilakukan dengan dua cara yaitu beban dibayar di muka
terlebih dahulu dicatat sebagai aktiva, dan beban dibayar di muka dicatat
terlebih dahulu sebagai beban.
Pajak
dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau
dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit
pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN).
Disamping
itu, perusahaan tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap biaya dibayar di
muka dan pajak dibayar di muka sesuai dengan prosedur pemeriksaan biaya dibayar
di muka dan pajak dibayar di muka yang berlaku. Hal ini untuk menghindari
adanya penggelapan pajak ataupun beban yang dilakukan oleh pihak pihak yang
tidak bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno. 2008. Praktikum Audit 2. Jakarta: Salemba Empat
Tuanakotta, M. Theodorus.1982. Auditing
Petunjuk Pemeriksaan Akuntan Publik. Jakarta: Fakultas Ekonomi
https://www.scribd.com/doc/152964859/POWER-POIN-AUDITING-BAB-12-pdf diakses tanggal 20 Maret 2018
https://edoc.tips>download>bab-13-pemeriksaan-biaya-dibayar-dimuka-dan-pajak-dibayar-dimuka diakses tanggal 20 Maret 2018
Komentar
Posting Komentar