BIAYA DIBAYAR DIMUKA AUDITING II


Mata Kuliah: Pemeriksaan Akuntansi II

AUDIT BIAYA DAN PAJAK DIBAYAR DI MUKA


Dosen Pengampu:
Drs. Surbakti Karo-karo, M.Si, Ak.CA
Rini Herliani, S.E, M.Si, Ak.CA


Oleh :
Anne Novita Manik                        (7153142001)
Gabe Gultom                                  (7152142005)
Dwi Citra                                        (7153342007)




PRODI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2018


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

            Aktifitas sebuah entitas, baik entitas yang berorientasi pada laba (profit) maupun non-laba (profit), tidak dapat dipisahkan dari beban. Di dalam suatu perusahaan, Beban adalah suatu elemen penting dalam aktivitas operasional, investasi, maupun pendanaan perusahaan tersebut. Hal ini dikarenaka beban merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk mejalankan operasi sehingga mencerminakan kinerja perusahaan. Di samping itu, Beban adalah perkiraan perusahaan yang cukup mudah untuk diselewengkan termasuk beban beban yang dibayar dimuka.
Untuk menghindari terjadinya berbagai macam penyelewengan terhadap Beban, maka diperlukan adanya sistem pengendalian (pengawasan) yang cukup terhadap Beban. Sistem pengendalian intern (SPI) yang baik akan mengurangi potensi penyelewengan terhadap Beban perusahaan.
Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang. Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN).
Pemeriksaan pada Beban yang dibayar dimuka menjadi salah fokus utama auditor dalam tugasnya melakukan audit kepada perusahaan/entitas. Apabila auditor tidak mendapatkan temuan-temuan yang janggal pada saat pemeriksaan Beban dan penilaian yang baik terhadap pengendalian internal Beban perusahaan, auditor akan lebih mudah untuk melanjutkan pemeriksaan pada elemen keuangan perusahaan yang lainnya.

B. Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah sifat biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka?
2.      Apa saja tujuan pemeriksaan (audit objective) biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka?
3.      Apa saja prosedur pemeriksaan pada biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka?

C. Tujuan

1.      Untuk mengetahui sifat biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka;
2.      Untuk mengetahui tujuan pemeriksaan (audit objective) biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka;
3.      Untuk mengetahui prosedur pemeriksaan biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka.


BAB II

 PEMBAHASAN

 

A.  Sifat dan Contoh Biaya dan Pajak Dibayar Di Muka

Beban dibayar di muka adalah beban yang dibayar terlebih dahulu untuk suatu periode yang melebihi periode akuntansi. Dengan demikian, beban yang dibayar di muka bukanlah merupakan beban seluruhnya pada periode tersebut melainkan sebagai aktiva lancar. Pada akhir periode, barulah dihitung berapa besar beban yang telah dipakai dan sisanyatetap merupakan aktiva lancar. Pencatatan beban yang dibayar di muka dapat dilakukan dengan dua cara yaitu beban dibayar di muka terlebih dahulu dicatat sebagai aktiva, dan beban dibayar di muka dicatat terlebih dahulu sebagai beban.
Sifat biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka  menurut PSAK adalah sebagai berikut:
1.   Menurut Standar Akuntansi Keuangan sifat biaya dibayar dimuka:
a.       Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang.
b.      Bagian dari biaya dibayar di muka yang akan memberikan manfaat untuk beberapa periode kegiatan diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar.
Contoh dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai Biaya Dibayar Di Muka adalah:
a.       Premi asuransi (prepaid insurance).
b.      Sewa Dibayar di Muka untuk masa satu tahun yang akan datang (prepaid rent).
c.       Biaya Lain-lain Dibayar di Muka (prepaid others), misalnya : biaya iklan di radio, televisi yang berdasarkan kontrak, barang-barang untuk promosi (hadiah berupa gantungan kunci, payung).
2.   Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN)
Contoh dari Pajak Dibayar di Muka adalah :
a.       PPh 22 (dari impor barang)
b.      PPh 23 (dari bunga, dividen, royalty, management fee).
c.       PPh 25 (setoran masa pajak penghasilan)
d.      PPN Masukan (Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pengusaha kena pajak pada waktu perusahaan membeli barang atau jasa kena pajak).

B.   Tujuan Pemeriksaan (Audit Objectives) Biaya dan Pajak Dibayar Di Muka

Tujuan pemeriksaan biaya dan pajak dibayar di muka yaitu :
1.      Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas biaya dan pajak dibayar di muka. Jika akuntan publik dapat meyakinkan dirinya bahwa internal control atas biaya dan pajak dibayar di muka berjalan efektif maka luasnya pemeriksaan dalam melakukan substantive test dapat dipersempit.
Beberapa ciri internal control yang baik atas biaya dan pajak dibayar di muka adalah :
a.       Setiap pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
b.      Setiap pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka didukung oleh bukti-bukti yang sah dan lengkap. Misalnya : polis asuransi,perjanjian sewa menyewa (lease agreement), kontrak untuk advertensi Surat Setoran Pajak (SSP), faktur pajak masukan, bukti pemotongan PPh 22, 23, dll.
2.      Untuk memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai biaya dibayar di muka. Maksudnya adalah auditor harus memeriksa apakah bagian yang belum expired (mempunyai kegunaan untuk periode yang akan datang) tidak dibebankan sebagai biaya, tetapi dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
3.      Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan. Maksudnya adalah auditor harus memeriksa apakah bagian yangexpired (masa manfaatnya sudah berlalu) sudah dibebankan sebagai biaya tahun berjalan.
4.      Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode. Untuk bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak, perusahaan harus mempunyai bukti pendukung sebagai berikut:
PPh 22 : bukti pemungutan dari bank devisa dan PIUD
               (Pemberitahuan Import Untuk Dipakai)
PPh 23 : bukti pemotongan dari perusahaan yang membayar
               dividen, sewa, royalty atau bank yang membayar
               bungan deposito/jasa giro.
PPh 25 : SSP
PPN Masukan : faktur pajak dari pengusaha kena pajak.
5.      Untuk memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS). Biasanya biaya dibayar di muka yang mempunyai masa manfaat kurang dari atau sama dengan satu tahun disajikan sebagai harta lancar, sedangkan yang masa manfaatnya lebih dari sat tahun disajikan sebagai aktiva tak lancar. Sedangkan pajak dibayar di muka bisa disajikan sebagai harta lancar atau di offset dengan utang pajak yang sejenis (pajak penghasilan badan atau pajak pertambahan nilai).

C.  Prosedur Pemeriksaan Biaya Dibayar Dimuka dan Pajak Dibayar Di Muka

Menurut Soekrisno Agoes, prosedur pemeriksaan dibagi atas prosedur compliance test dan  prosedur subtantive test. Pembahasan prosedur pemeriksaan untuk substantive test akan dibagi dalam beberapa bagian, yaitu sewa dibayar di muka, premi asuransi dibayar di muka, biaya advertensi dibayar di muka dan pajak dibayar di muka.

1.      Prosedur Pemeriksaan Untuk Compliance Test :
1)      Pelajari dan evaluasi internal control atas pajak yang dibayar di muka:
a.       Dalam hal ini internal control questionnaires yang dipergunakan tercakup dalam internal control questionnairesatas pengeluaran kas dan bank :
·         Apakah setiap pembayaran yang menyangkut pajak dibayar di muka didukung oleh bukti-bukti sah dan lengkap.
·         Apakah pembayaran tersebut diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
·         Apakah bukti setoran pajak, faktur pajak masukan, bukti pemotongan pajak oleh pihak ketiga di file dengan baik dan rapi.
·         Apakah lease agreement, insurance policy di file dengan baik dan rapi.
b.      Lakukan test transaksi ( compliance test ) atas biaya dan pajak dibayar di muka. Yang digunakan sebagai sample biasanya adalah bukti pengeluaran kas dan bank dan samplecukup dipilih secara random.
2)      Tarik kesimpulan mengenai internal control atas biaya dan pajak dibayar di muka. Jika dari test transaksi auditor tidak menemukan sesuatu kesalahan, maka auditor bisa menyimpulkan bahwa internal control atas pajak dibayar di muka berjalan efektif. Karena itu subtantive test atas perkiraan pajak dibayar di muka bisa di persempit.
2.      Prosedur Pemeriksaan Subtantive Sewa Dibayar di Muka (Prepaid Rent)
1)      Minta rincian (schedule) prepaid rent per tanggal neraca.
2)      Check ketelitian perhitungan mathematic (mathematical accuracy).
3)      Cocokkan saldo prepaid rent per tanggal neraca dengan saldo buku besar (general ledger) prepaid rent.
4)      Cocokkan saldo awal prepaid rent dengan kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
5)      Lakukkan vouching untuk pembayaran prepaid rent di tahun berjalan dan pemeriksaan lease agreement ( jika sudah dilakukan di compaliance test,refer ke kertas kerja compliance test ).
6)      Tie-upltie-in (cocokkan) total yang dibebankan sebagai biaya sewa ke buku besar biaya sewa. Dalam hal ada biaya sewa yang langsung dibebankan ke perkiraan biaya sewa ( tanpa melalui prepaid rent ), jumlah biaya sewa di buku besar akan terlihat lebih besar.
7)      Buat usulan audit adjustment jika diperlukan.
3.      Prosedur Pemeriksaan Substantive Premi Asuransi Dibayar di Muka (Prepaid Insurance)
1)      Minta rincian prepaid insurance per tanggal neraca.
2)      Check mathematical accuracy.
3)      Cocokkan saldo prepaid insurance per tanggal neraca dengan saldo buku besar (general ledger) prepaid insurance.
4)      Cocokkan saldo awal prepaid insurance dengan kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
5)      Lakukkan vouching untuk pembayaran premi asuransi di tahun berjalan, perhatikan apakah ada discount untuk pembayaran tersebut.
6)      Periksa polis asuransi dan cocokkan data dalam polis asuransi dengan rincian prepaid insurance.
7)      Tie-up total yang dibebankan sebagai biaya asuransi  ke buku besar biaya asuransi.
8)      Periksa apakah nilai pertanggungan ( insurance coverage ) cukup atau tidak dalam arti tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.
9)      Perhatikan apakah di dalam polis asuransi terdapat BANKER’S CLAUSE, maksudnya apakah dalam polis asuransi tersebut ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa kalau terjadi klaim, karena yang diasuransikan terbakar atau hilang, maka ganti rugi harus dibayarkan kepada bank.
10)  Buat usulan audit adjustment jika diperlukan.
4.      Prosedur Pemeriksaan Substantive Prepaid Advertising
1)      Minta rincian prepaid Advertising per tanggal neraca.
2)      Check footing dan cocokkan saldo akhir prepaid advertising ke buku besar dan saldo awal ke kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
3)      Periksa bukti pembayaran dan surat perjanjian ( untuk iklan di tv/radio/bill board ) dan bukti pembelian ( untuk barang-barang souvenir ).
4)      Periksa kebenaran pembebanan ke biaya; untuk barang-barang souvenir harus dilakukan stock opname ( perhitungan fisik ) pada akhir tahun.
5.      Prosedur Pemeriksaan Subtantive Prepaid Taxes
(1)   Minta rincian prepaid taxes pertanggal neraca (rincian bisa per jenis pajak atau di campur).
(2)   Check footing dan cocokan saldonya dengan buku besar.
(3)   Untuk pajak penghasilan, bandingkan angka prepaid taxes di rincian dengan SPT PPH Badan.
(4)   Untuk Pajak Pertambahan nilai (PPN Masukan), bandingkan angka prepaid taxes di rincian dengan SPT Masa (SPM)
Di dalam top schedule biasanya si auditor harus mencantumkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan atas perkiraan tersebut, apakah menurut pendapat auditor, perkiraan tersebut disajikan secara wajar atau tidak. Menurut SAK ETAP (IAI,2009:86,87) untuk sewa operasi, lease menggunakan hal-hal berikut :
1.      Jumlah pembayaran sewa yang harus diabayar selama masa sewa.
2.      Jumlah pembayaran sewa selama periode berjalan yang diakui sebagai beban sewa
3.      Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa
4.      Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi jual dan sewa balik
5.      Ikatan-ikatan penting yaang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa.
Sedangkan bagi lessor, pembayaran sewa selama tahun berjalan dari lessee harus diakui sebagai pendapatan sewa. Pendapatan sewa harus diakui dan diukur berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa, meskipun pembayaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang  tidak sama setiap periode.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Beban dibayar di muka adalah beban yang dibayar terlebih dahulu untuk suatu periode yang melebihi periode akuntansi. Dengan demikian, beban yang dibayar di muka bukanlah merupakan beban seluruhnya pada periode tersebut melainkan sebagai aktiva lancar. Pada akhir periode, barulah dihitung berapa besar beban yang telah dipakai dan sisanyatetap merupakan aktiva lancar. Pencatatan beban yang dibayar di muka dapat dilakukan dengan dua cara yaitu beban dibayar di muka terlebih dahulu dicatat sebagai aktiva, dan beban dibayar di muka dicatat terlebih dahulu sebagai beban.
Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN).
Disamping itu, perusahaan tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka sesuai dengan prosedur pemeriksaan biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka yang berlaku. Hal ini untuk menghindari adanya penggelapan pajak ataupun beban yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

           

 



DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno. 2008. Praktikum Audit 2. Jakarta: Salemba Empat
Tuanakotta, M. Theodorus.1982. Auditing Petunjuk Pemeriksaan Akuntan Publik. Jakarta: Fakultas Ekonomi
https://edoc.tips>download>bab-13-pemeriksaan-biaya-dibayar-dimuka-dan-pajak-dibayar-dimuka diakses tanggal 20 Maret 2018




















LAMPIRAN


Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTULAT AKUNTANSI

MAKALAH PSIKOLOGI PENDIIDKAN INTELEGENSI, BAKAT DAN MINAT

AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 1 “LIKUIDASI PERSEKUTUAN USAHA”